Tujuh Fraksi Setujui Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 dengan SILPA Rp 185,95 Miliar
Beberapa fraksi menyoroti beberapa sumber pendapatan asli daerah yang tidak mencapai target. Misalnya pajak hotel dan restoran dan retribusi parkir
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Kebumen menyetujui Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kebumen (PP - APBD) tahun anggaran 2025. Dalam PP APBD itu terjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 185,95 miliar lebih.
Persetujuan itu disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kebumen yang dipimpin Ketua DPRD Kebumen H Saman, Senin (7/7/2025).
Dalam pandangan akhir fraksi, ketujuh fraksi menyatakan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 (Raperda PP APBD 2025) menjadi Peraturan Daerah.
Saman mengatakan, penyampaian dan pembahasan raperda itu tidak melampau waktu yang ditentukan pemerintah. Penyampaian raperda ke DPRD selambat-lambatnya enam bulan sejak berakhirnya tahun anggaran pelaksanaan, sedangkan persetujuan/ penetapan raperda itu selambat-lambatnya tujuh bulan setelah berakhirnya tahun anggaran pelaksanaan.
Beberapa fraksi menyoroti beberapa sumber pendapatan asli daerah yang tidak mencapai target. Misalnya pajak hotel dan restoran dan retribusi parkir.
Bupati Kebumen Lilie Suryani dalam sambutan tertulis yang dibacakan Wakil Bupati Kebumen H Zaeni Miftah menyebutkan, jumlah pendapatan mencapai Rp 3.062 miliar lebih. Sebagian besar pendapatan bersumber dari dana transfer atau sebesar Rp 2.634 miliar lebih.
Sedangkan jumlah belanja mencapai Rp 2 331 miliar lebih atau 95,80 persen dari target belanja. Belanja terbanyak untuk belanja operasi mencapai Rp 2.145 miliar lebih. Belanja terbanyak kedua, berupa belanja modal yang mencapai Rp 288,3 miliar lebih.
Menurut Lilis Nuryani, berdasarkan jumlah pendapatan, dikurangi dengan belanja dan pembiayaan lainnya, terjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran ( SILPA) sebesar Rp 185,965 miliar lebih. (*)