Tidak Bisa Mengendalikan Sakit Hati, Pemuda Ini Berurusan dengan Polisi

Tidak Bisa Mengendalikan Sakit Hati, Pemuda Ini Berurusan dengan Polisi

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Diduga sakit hati, DN (20) warga Kecamatan Adimulyo Kabupaten Kebumen, nekat menyebarkan foto syur mantan kekasihnya melalui media sosial.

Tersangka dilaporkan oleh korban yang juga warga Kebumen, karena foto pribadinya beredar luas di medsos.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan Kamis (18/6/2020) menjelaskan, tersangka ditangkap Senin (15/06/2029) sekitar pukul 15.00 WIB di rumah orangtuanya.

“Modusnya membagikan foto pribadi korban di akun medsos palsu. Tersangka kesal dengan korban, karena dulu pernah diputus. Selanjutnya saat tersangka dekat dengan perempuan lain, korban datang,” jelas AKBP Rudy.

Tersangka membuat akun facebook dan instagram dengan nama korban. Selanjutnya foto-foto syur itu dibagikan lewat akun medsos tersebut.

Di akun itu, tersangka memberikan keterangan “Open BO” serta mencantumkan nomor handphone milik korban. Hal ini membuat banyak nomor telepon asing menghubungi korban. Korban merasa dipermalukan, dicemarkan nama baiknya.

Kepada polisi tersangka telah mengakui semua perbuatannya. Penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen telah menyita sejumlah barang bukti, diantaranya handphone milik tersangka yang diduga untuk membagikan foto dimaksud.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomoe 11 tahun 2009 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Ancaman hukuman penjara 6 tahun serta denda 1 miliar rupiah. (SM)