Jual Togel, Pengepul Judi Online Diringkus

Jual Togel, Pengepul Judi Online Diringkus

KORANBERNAS.ID,PURWOREJO -- Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran Mabes Polri hingga Polda untuk memberantas aktivitas judi, baik perjudian konvensional maupun online, termasuk pihak yang membekingi.

Untuk itu jajaran Polres Purworejo menyatakan perang terhadap perjudian online di wilayah Kabupaten Purworejo. Dalam pengungkapan ini, Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengamankan tesangka pengepul judi online jenis togel, Kamis (28/07/2022).  

Pelaku yaitu berinisial S warga Kecamatan. Bener (26 tahun),  tersangka  diamankan di rumah saudara Amin alamat Dusun Sembuh Rt. 001 Rw. 004 Desa Kebongunung di Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.

Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Ryan Eka Cahya, mengatakan, pelaku pengepul judi online jenis togel hongkong dan melayani pembelian nomor togel secara online melalui aplikasi Prabu Toge. Pelaku menjual nomor togel hongkong dengan menggunakan sarana handphone kemudian pembeli membeli nomor togel hongkong dari tersangka dengan cara memberi uang secara cash maupun transfer kepada Pelaku yang selanjutnya pelaku memesan atau mencoret nomor togel jenis hongkong secara online.

Pelaku diamankan polisi berdasarkan laporan masyarakat, dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Pelaku.

“Modus judi dari pelaku merupakan judi togel online yang menggunakan aplikasi yang di unduh di aplikasi yang ada di hendphon,” kata Ryan di Polres Purworejo, Jumat malam (19/8/2022).

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, dua buah handphone,1 lembar bukti setoran tunai BRI, 1 buah kartu ATM BRI a.n Nur Latifah dan 1 lembar ramalan nomor toto gelap.

Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Purworejo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Ryan mengatakan, upaya pemberantasan praktik judi online akan terus dilalukan jajaran Polres Purworejo.

"Pelaku di ancam dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman pejara paling lama 10 tahun," paparnya.(*)