Polisi Membekuk Pengedar Sabu Saat Mabuk
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen membekuk seorang pemakai sekaligus pengedar narkoba jenis sabu. Dari tersangka BS (25) warga Desa Gemeksekti, Kecamatan/Kabupaten Kebumen, petugas menyita 17 paket sabu sabu.
Kapolres AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo menjelaskan, tersangka diamankan Selasa (5/4/2022) sekitar pukul 22.00 WIB, di Desa Jerukagung Kecamatan Klirong.
“Petugas kami mengamankan 17 paket sabu, dengan berat total 8,13 gram yang disimpan tersangka pada dashboard motor matic yang dikendarai tersangka,”kata Edi Wibowo yang didampingi Kepala Satresnarkoba Polres Kebumen AKP Sapto Tarjono Nugroho, Selasa (20/4/2022).
Tersangka, ketika ditangkap masih dalam kondisi mabuk, diduga pengaruh sabu yang dikonsumsi sebelum ditangkap. Menurut pengakuan tersangka, barang bukti diperoleh dari seseorang berinisial RS yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka RS, menjadi otak yang mengendalikan tersangka BS untuk mengambil barang di sebuah lokasi lalu dipindahkan ke lokasi lain sebelum diambil oleh pemakai lainnya lagi. Ke 17 paket barang bukti, oleh tersangka diambil di sebuah tempat di Jalan Kolonel Sugiono Kebumen, sesuai permintaan RS, Selasa (5/4/2022)
Setiap selesai melaksanakan tugas dari RS, tersangka BS mendapatkan imbalan satu paket sabu dan uang tunai Rp 250.000. Sebelumnya, Sabtu (2/4/2022) telah mengedarkan 11 paket sabu dari tersangka RS yang diambil di kompleks sebuah bank di Kebumen.
Dari 11 paket yang diperoleh, 10 paket telah diedarkan dan satu paket lainnya sudah habis dikonsumsi tersangka. (*)