Polisi Tangkap Tangan Pengecer Judi Togel

Polisi Tangkap Tangan Pengecer Judi Togel

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN — Anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen, Rabu (4/3/2020) malam, menangkap tangan IP (29), pengecer judi togel. Warga Desa Bejiruyung, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen ini ditangkap ketika sedang menjual judi togel. IP ditangkap setelah ada laporan masyarakat, ada penjualan judi togel di Desa Tunjungseto, Kecamatan Sempor, Kebumen.

“Anggota kami menangkap tersangka IP ketika melayani pembelian judi togel di bengkel tambal ban,“ kata AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Kapolres Kebumen, kepada wartawan, Jumat (13/3/2020).

Dari tangan tersangka, polisi menyita uang Rp 333.000 hasil penjualan kupon togel selama 1 jam, 7 bonggol kupon togel yang sudah digunakan dan belum digunakan.

Keterangan saksi dan tersangka, menurut Kapolres Rudy yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kebumen, AKP Mardi, dan Kasubbag Humas Polres Kebumen, Iptu Tugiman, tersangka mulai menjual kupon togel jam 19.00 hingga 21.00. Hasil penjualan judi togel semalam rata–rata Rp 400.000. Tersangka ditangkap jam 20.00,“ kata Rudy.

Seperti 6 kasus judi togel yang diungkap Polres Kebumen, tersangka mendompleng situs judi togel online dari luar negeri untuk mendapatkan nomor togel yang keluar. Tersangka mengakses nomor judi yang keluar pukul 23.00 WIB.

Berdasar pengembangan penyidikan, sejumlah perkara judi yang ditangani Satreskim Polres Kebumen akan mengarah bandar judi togel yang punya hubungan kejahatan dengan tersangka pengecer judi togel.

Pemberantasan judi togel di Kebumen, menurut Kapolres Rudy, salah satu komitmen Polres Kebumen dalam memberantas penyakit masyarakat. “Laporkan ke kantor polisi terdekat jika melihat atau mendengar judi togel, penyalahgunaan narkoba dan miras. Setiap laporan ditindaklanjuti,“ kata Rudy. (eru)