Sebagai Perantara Pengadaan barang, Perangkat Desa Dibui

Sebagai Perantara Pengadaan barang, Perangkat Desa Dibui
  Kasi Humas Polres Purworejo AKP Yuli Monasoni (baju hitam) bersama MAN diduga pelaku penggelapan dan penipuan. (humas Polres Purworejo)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO--Nasib sial dialami seorang perangkat Desa Lubang Sampang Kecamatan Butuh Kabupaten Purworejo Jawa Tengah, berinisial MAN (35). Sebagai perantara pengadaan barang yang dibutuhkan Desa Karanganom Kecamatan Butuh, Kaur Keuangan Desa Lubang Sampang harus merasakan dinginnya jeruji besi di Polres Purworejo.

MAN yang merupakan bapak dari dua (2) anak tersebut diamankan Satreskrim Polres Purworejo.

MAN ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terhadap Tusmiyati (35) warga Desa Trirejo, Kecamatan Loano. Polisi telah melakukan penyidikan atas perkara penipuan dan atau penggelapan tersebut, atas laporan korban.

Kronologi berawal saat pelaku mendatangi korban di Toko Tunas Komputer di Dusun Kedungdowo Kulon, RT 002 RW 003, Desa Trirejo, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, Jumat (18/11/2022).

Di tempat kejadian perkara (tkp) tersebut pelaku dengan mengatakan bahwa pemerintah Desa Lumbang Sampang membutuhkan 1 (satu) unit Brother DCP-T720DW (Print Scan) , 1 (satu) unit Proyektor merk Epson EB E500 dan 1 (satu) unit NB HP 14S FQ0576AU (laptop) dan pembayaran akan dibayarkan tanggal 15 Desember 2022 setelah dana desa cair.

Sementara itu korban pun percaya apa yang dikatakan pelaku hingga memberikan barang pesanan pelaku, namun sampai tanggal 15 Desember 2022 ternyata pelaku tidak membayar barang yang telah dibelinya tersebut.

Dalam perkara ini dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) unit Brother DCP-T720DW (Print Scan) warna hitam, (satu) unit Proyektor merk Epson EB E500 warna Putih, 1 (satu) unit NB HP 14S FQ0576AU (Laptop) warna silver, 1 (satu) lembar Nota Penjualan tanggal 18 Agustus 2022, 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 18 Nopember 2022.

Kasi Humas Polres Purworejo AKP Yuli Monasoni mengatakan, karena sudah berulang ditagih korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Polisi melakukan serangkaian tindakan penyidikan, dan Satreskrim Purworejo menetapkan MAN sebagai tersangka dalam tidak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Dalam hal ini terhadap MAN diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dan Atau 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara Pungkas Kasi Humas Polres Purworejo.

Sementara itu, MAN kepada wartawan mengaku barang-barang yang terdiri dari laptop, printer dan proyektor masing-masing satu (1) unit, senilai Rp 16 juta.

"Saya berniat menolong Kades Karanganom (berinisial G) untuk pengadaan barang berupa 1 unit pinter, i unit laptop dan 1 unit proyektor. Menurut Kades Karanganom nanti jika dana desa (DD) cair maka akan dibayarkan, pengadaan barang tersebut," jelas MAN yang memiliki 2 anak itu, Selasa (10/5/2023) di Mapolres Purworejo.

Dia mengaku sebagai perantara, dan pengadaan barang untuk Desa Karanganom menggunakan namanya.

“Saya belum bisa membayar pengadaan barang yang sudah dikirim ke Desa Karanganom karena Pak Kades Karanganom belum membayar kepada saya, sehingga saya belum ada uang,” sebutnya.

MAN mengaku pernah berniat mengambil barang yang dipesan dari Toko Tunas Komputer, namun Kades Karanganom tidak memperbolehkan. Dan berjanji akan segera membayar pengadaan barang elektronik tersebut.

“Sebelum lebaran saya berniat mau membayar barang tersebut, namun sama pihak toko tidak diterima, karena masalah sudah diserahkan kepada polisi,” jelas MAN. (*)