Baru Bebas Beberapa Bulan, Tertangkap Lagi karena Membobol Toko
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN — Satuan Reserse Polres Kebumen menangkap dua orang tersangka pencurian di toko kelontong milik Sadani (50), warga Desa Brecong, Kecamatan Buluspesantren, Kebumen, Senin (11/5/2020). Dalam pemeriksaan, kedua tersangka diduga juga melakukan pencurian sepedamotor di tempat lain.
“Kasus pencurian kendaraan sepeda motor itu terungkap dari penangkapan dua tersangka yang diduga kuat melakukan pencurian toko kelontong,“ kata AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Kapolres Kebumen, Jumat (22/5/2020).
Tersangka mencuri motor milik warga Desa Argopeni, Kecamatan/Kabupaten Kebumen, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 02.00 WIB. Tersangka PN (26) warga Desa Blengor Kulon, Kecamatan Ambal, Kebumen dan AG (27) warga Desa Banjurpasar, Kecamatan Buluspesantren, Kebumen.
Dua tersangka yang melakukan pencurian, diduga adalah pelaku pencurian sepeda motor di Buluspesantren. “Hasil pengembangan dua tersangka pencurian toko kelontong, sepeda motor yang digunakan untuk melakukan pencurian adalah milik korban di tempat lain," ungkap Rudy.
Kepada penyidik, para tersangka mengakui bahwa sepeda motor yang digunakan untuk mencuri merupakan hasil aksi kejahatan. Keduanya mantan narapidana Rutan Kebumen yang baru bebas beberapa bulan sebelum akhirnya tertangkap kembali karena kasus pencurian ini.
Tersangka AG sebelumnya terpidana kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2019. Sedangkan tersangka PN terpidana kasus asusila anak di bawah umur.
Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (eru)