Nasib Naas Wanita Pemandu Lagu, Uang Rp 25 Jutanya Lenyap Dibawa Lari Koki Palsu

Nasib Naas Wanita Pemandu Lagu, Uang Rp 25 Jutanya Lenyap Dibawa Lari Koki Palsu

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Mengaku chef atau koki hotel berbintang di Bali, TE (32), warga Desa Seliling, Kecamatan Alian Kebumen, memperdayai perempuan yang baru dikenalnya. Korban, yang bekerja di tempat hiburan rugi Rp 25 juta, setelah mendapat janji akan dibelikan mobil.

Korban PP (19) warga Desa Tambaksari Kecamatan Kuwarasan Kebumen, tidak pernah menyangka akan menjadi korban penipuan setelah berkenalan dengan tersangka TE, September 2020.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Kebumen AKP Tarjono Sapto Nugroho Minggu (14/3/2021) menjelaskan, penipuan bermula saat keduanya saling chatting menggunakan aplikasi pencarian jodoh.

Keduanya bertemu dengan kesepakatan memadu kasih di satu tempat.

“Ketika keduanya bertemu, tersangka bercerita jika ia adalah seorang koki terkenal di sebuah hotel mewah di Pulau Bali,” kata Tarjono didampingi Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman.

Kepada korban, tersangka mengaku memiliki gaji Rp 50 juta sebulan. Pengakuan tersangka, membuat PP tertarik. Terlebih permintaan korban agar dibelikan mobil, disanggupi tersangka, namun dengan syarat tersangka minta diberi Rp 25 juta untuk uang muka membeli mobil seharga Rp 100 juta. Sisanya Rp 75 Juta dijanjikan akan dilunasi tersangka.

Korban kemudian mengirimkan uang muka yang diminta pelaku, seusai pertemuan mereka yang kedua kalinya, Kamis (11/2/2021). Korban transfer Rp 15 juta, dan transfer kedua Jumat (19/2/2021) Rp 10 juta.

“Setelah menerima transfer sejumlah itu, nomor WhatsApp korban diblokir tersangka, “ kata Tarjono. Korban mulai sadar menjadi korban penipuan, dan kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Kebumen.

Tersangka berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kebumen pada Senin (8/3/2021) sekitar pukul 20.30 WIB, di Pantai Menganti Kebumen saat bersama dengan wanita lain.

“Uang hasil menipu, oleh tersangka dihabiskan untuk foya-foya bersama wanita lain,” kata Tarjono.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku hanya lulusan SD. Pengakuan bekerja sebagai chef di hotel bintang hanya kebohongan yang direkayasanya untuk mengelabui korban. Karena tindakannya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(*)