DPO Setahun, Pencuri Handphone Ditangkap
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Kasus hilangnya empat unit handphone yang terjadi di rumah Tony (37) warga Desa Kebadongan, Kecamatan Klirong Kebumen Rabu (19/1/2019) akhirnya diungkap Polsek Klirong. Tersangka yang tertangkap ternyata masuk Daftar Pencarian Orang ( DPO) setahun.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Polres Iptu Sugiyanto Senin (18/1/2021) menjelaskan, handphone milik korban dicuri temannya KA (28) warga Desa Jatimalang, Kecamatan Klirong, Kebumen.
“Tersangka dikenal sering bermain ke rumah korban. Sebelum handphone korban hilang, 18 Desember 2019, tersangka bermain ke rumah korban, dan membuka jendela agar untuk memudahkan pencurian pada malam harinya, " kata Sugiyanto.
Menurut Piter, tersangka diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Klirong dengan barang bukti satu handphone milik korban. Aksi pencurian dilakukan tersangka kurang lebih pukul 01.00 WIB saat seluruh penghuni rumah tengah tertidur.
Tersangka mengambil kunci melalui jendela yang sudah dibuka pada siang harinya. Setelah berhasil meraih kunci, tersangka dengan mudah membuka pintu depan rumah dan mengambil handphone milik korban.
" Tiga handphone diambil di ruang tamu, satu handphone lainnya diambil di ruang keluarga," kata Sugiyanto.
Saat korban terbangun, sekitar pukul 05.00 WIB, korban terperanjat. Seluruh handphone miliknya hilang. Sedangkan pintu depan dalam posisi tidak terkunci. Korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Klirong.
Hasil penyelidikan serta bukti-bukti di lapangan mengarah kepada tersangka. Tersangka berhasil diamankan pada hari Selasa 22 Desember 2020 di wilayah Kecamatan Klirong. Pengakuan tersangka, 2 handphone telah dijual ke sebuah counter handphone di wilayah Kecamatan Karanganyar Kebumen dan satu lainnya di Kota Bekasi Jawa Barat.
" Uang penjualan handphone sudah saya gunakan untuk kepentingan pribadi. Sisa satu handphone ini, saya gunakan sendiri, " kata tersangka KA.
Tersangka dikenakan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman kurungan paling lama lima tahun penjara. (*)