Pencari Ikan Meninggal Tersengat Alat Sendiri

Pencari Ikan Meninggal Tersengat Alat Sendiri

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Seorang pencari ikan, TR (36) warga Desa Tegalsari, Kecamatan Adimulyo, Kabupaten Kebumen, Rabu (19/4/2023) sore ditemukan meninggal dunia. Ia diduga tersengat listrik, dari alat tangkapnya sendiri.

Kasi Humas Polres AKP Heru Sanyoto mengatakan, korban ditemukan meninggal dunia oleh warga sekitar pukul 15.30 WIB, saat nyetrum ikan di Sungai Kali Abang.

“Kuat dugaan, korban meninggal karena tersengat listrik alat strum ikan yang digunakan untuk mencari ikan saat itu. Kedalaman sungai saat itu kurang lebih setinggi pinggul orang dewasa,” kata Heru, Kamis (20/4/2023).

Ketika pertama kali diketahui warga, korban sudah tidak sadarkan diri di dalam sungai. Kemungkinan listrik dari alat strum bocor, sehingga menyengat korban. Korban sempat dilarikan ke RSU Purwogondo, namun jiwanya tidak tertolong.

Hasil olah tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh Polsek Adimulyo, tidak ditemukan tanda penganiayaan pada tubuh korban.

Heru menambahkan, penggunaan alat strum atau racun untuk menangkap ikan termasuk pelanggaran pidana. Menangkap ikan dengan dua cara itu dinilai sangat merugikan dan merusak sumber daya ikan.

Kegiatan itu dilarang pemerintah. Berdasarkan UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, ada larangan penggunaan alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di Indonesia.

“Ada ancaman pidana jika menggunakan alat bantu menangkap ikan yang membahayakan kelestarian lingkungan,” kata Heru. (*)

 

Lokasi kejadian dan alat penangkap ikan dengan tenaga listrik. (istimewa)