Swalayan di Prambanan Dieksekusi

Swalayan di Prambanan Dieksekusi

KORANBERNAS.ID--Pengadilan Negeri (PN) Sleman melakukan eksekusi tanah dan bangunan berupa swalayan dan gudang di Jalan Prambanan-Piyungan, Klurak Baru, Bokoharjo, Kecamatan Prambanan, Sleman, Rabu (28/8/2019).
     
Eksekusi yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian Polsek Prambanan ,Polres Sleman dan di back up Brimob Polda DIY. Hadir juga di lokasi adalah ormas Front Jihad Islam (FJI) Bantul dipimpin ketuanya Ustadz Darohman,Brigade Muda Jogja (BMJ) serta Pemuda Pancasila (PP).
   
"Kedatangan saya kemari guna memastikan saat eksekusi gudang dimana di dalamnya ada masjid bisa berjalan aman dan lancar. Jangan sampai tempat ibadah tersebut terkena dampak,misal kerusakan,"kata Darohman. Memang terlihat dari pantauan koranbernas.id di lokasi,untuk gudang besar yang selama ini dimanfaatkan untuk menyimpan bisnis beras dan hasil bumi serta swalayan tersebut berdiri kokoh masjid Ar Rohmah.
     
Pemilik bangunan yang dieksekusi, Yusa Tri Indra Putra mengatakan jika eksekusi tersebut terjadi setelah ada putusan dari PN Sleman atas kasus ibunya Ny Suhartinah melawan koleganya Ny Nora Laksono.
       
"Tanah dan gudang ini atas nama ibu saya Ny Suhartinah. Di tahun 2011 ibu saya ada pinjaman ke bank Rp 6 miliar. Nah ketika ada kendala pembayaran di bank,kemudian di lunasi oleh sahabat ibu saya Ny Nora,"kata Yusa.
      
Namun ternyata tanpa diketahui ibunya, pinjaman pelunasan itu di buat akad jual beli oleh Ny Nora dan mendaftarkan ke notaris.Tanda tangan Ny Suhartinah dipalsukan. Dalam kondisi terpaksa juga,kata Yusa ibunya menanda tangani bahwa ada bunga pinjaman 2 persen setiap bulan dari aktifitas bisnis Ny Suhartinah yang masih menempati lokasi tersebut.
   
"Jadi ibu saya harus membayar bunga Rp 120 juta  setiap bulan diatas tanah dan bangunan miliknya sendiri. Saat kami berniat membayar hutang tersebut,pihak Ny Nora Laksono tidak mau menerima dengan alasan tanah dan bangunan ini telah menjadi milik mereka karena telah dijual. Padahal jelas tanda tangan ibu saya dipalsu dan kasus ini telah kami laporkan ke Polres Sleman. Staf notaris juga sudah divonis bersalah dan dipenjara, "katanya.

Staf notaris bernama Aziz Zamkarim yang dijatuhi hukuman selama 1 tahun penjara dalam putusan PN Sleman pada 31 Juli 2019. Azis merupakan staf dari Notaris/PPAT Tri Agus Heryono SH. Namun untuk perdata, keluarga Ny Suhartinah harus menghadapi kenyataan kalah. Sehingga dilakukan  eskelusi oleh PN Sleman terhadap obyek yang ditaksir nilainya saat ini mencapai Rp 25 miliar.
     
Sementara dari pihak Ny Nora Laksono  diwakili penasehat hukumnya Kairul Anwar SH MH  mengatakan jika eksekusi dilakukan untuk memberikan kepastian hukum. Karena mereka memenangkan putusan baik di PN Sleman hingga mahmakamah agung bahkan PK.
    
"Maka eksekusi ini untuk memberi kepastian hukum. Untuk obyek yang di eskekusi total ada 11 sertifikat," katanya. (yve)