Tersangka Pembobol Toko HP Diduga Pelaku yang Sama 10 Tahun Lalu
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN — Terungkapnya pembobolan toko handphone Ultra Cell di Jalan Ronggowarsito, Kecamatan Pejagoan, Kebumen, pekan lalu, mengungkap kasus serupa 10 tahun yang lalu di toko HP di daerah yang sama.
Terungkapnya kasus ini setelah penyidik memeriksa tersangka SN (24) warga Kecamatan Karanggayam, karena dugaan kasus pencurian yang dilakukannya di konter handphone Ultra Cell di Jalan Ronggowarsito, Pejagoan, Kebumen, Minggu (11/4/2020) dini hari. Ternyata tersangka diduga pernah melakukan pencurian di toko HP Upixsphone 2, pada 10 Maret 2010.
Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan, kepada wartawan Rabu (29/4/2020), mengatakan pada pencurian tahun 2010 itu tersangka menggondol satu unit Laptop HP warna putih, satu unit handphone android Merk Redmi 5A warna silver, delapan unit power bank dan uang Rp 200.000
"Korban mengalami kerugian sebanyak kurang lebih Rp 6 Juta. Ini sesuai laporan korban yang diterima Satreskrim Polres Kebumen pada tahun 2010," kata Rudy.
Meski pencurian dilakukan 10 tahun silam, kasus hukum pencurian di toko Handphone Upixsphone 2 tetap berlanjut. Tersangka telah mengakui perbuatannya, mencuri dengan cara memanjat bangunan, selanjutnya membuka genteng dan menjebol plafon.
Pencurian itu diketahui saat karyawan sedang membuka kios pada pagi harinya. Saat karyawan masuk kios, kondisi kios dalam keadaan acak-acakan dan barang berharga di dalamnya telah hilang.
Tersangka ditangkap jajaran Satreskrim Polres Kebumen pada hari Jumat (24/4/2020) di daerah Karanggayam, Kebumen. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (eru)