Ditangkap Polisi, Pencuri Ini Ternyata Tujuh Kali Maling Motor

Ditangkap Polisi, Pencuri Ini Ternyata Tujuh Kali Maling Motor

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN---Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim) Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) setelah menangkap tangan seorang tersangka MP (29). Warga Desa Ampih, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen ini ternyata sudah tujuh kali melakukan pencurian.

MP ditetapkan tersangka dalam kasus pencurian sepeda motor milik korban MJ (43) warga Desa Ayamputih, Kecamatan Buluspesantren, Kebumen pada Selasa (21/6/2022). Motor korban diparkir di dekat jembatan Bocor, ditinggal memancing di Sungai Kedungbener dicuri sekitar Pukul 16.30 WIB.

"Tersangka mencuri sepeda motor dengan membuka paksa menggunakan kunci leter T yang sebelumnya telah disiapkan," kata Burhanuddin didampingi Kepala Satreskrim Polres Kebumen AKP Kadek Pande Apridya Wibisana Jumat (24/6/2022).

Kurang dari dua hari, tersangka ditangkap sekitar pukul 05.10 WIB di Pasar Koplak Kebumen, ketika akan melakukan pencurian motor. 
Pengembangan penyidikan, polisi mengamankan 6 sepeda motor. Ketujuh motor itu, bareng bukti pencurian dengan tersangka MP dan HS. 

Tersangka HS kawanan mencuri MJ masih buron. Dari tujuh sepeda motor lain yang diamankan Polres Kebumen, beberapa sudah teridentifikasi pemilik kendaraan tersebut. 

"Beberapa sudah diketahui pemilik sepeda motor ini. Namun kami juga masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini," kata Burhanuddin. 

Tersangka mengaku pernah dihukum dengan kasus sama. Motor hasil curian pernah ditawarkan dijual, melalui media sosial atau online. MD dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana kurungan paling lama 5 tahun penjara.(*)