FCN Alias S, Pelaku Pornografi di YIA Ditetapkan Sebagai Tersangka

FCN Alias S, Pelaku Pornografi di YIA Ditetapkan Sebagai Tersangka

KORANBERNAS.ID, SLEMAN—FCN alias S , akhirnya ditetapkan tersangka atas dugaan adanya konten pornografi yang di lakukan di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA). Penetapan disampaikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik): SP.Sidik/356/XII/2021 tanggal (3/12/2021) dijelaskan dalam Konferensi Pers Polda DIY Selasa (7/11/2021) di Polda DIY.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Yulianto mengungkapkan, pelaku berinisial FCN alias S (23) seorang mahasiswi dengan sengaja membuat video pornografi di YIA dan diunggah melalui media social Twitter yang berdurasi 1 menit 23 detik pada tanggal 30 November 2021.

“Berawal dari konten di Twitter @siskaee pada tanggal 30 November 2021, beredar video pornografi di parkiran mobil arah ke lantai 2 YIA. Tersangka sengaja datang ke sana dengan tujuan untuk membuat konten, dari konten tersebut banyak mengundang kontroversi,”ungkap Yulianto.

Ia menerangkan bahwa tersangka pergi ke YIA seorang diri, dengan menggunakan sebuah mobil. Konten tersebut dibuat tersangka pada tanggal 18 Juli 2021 dan di unggah oleh tersangka di akun media social Twitter di siskaeee_ofc milik pribadi tersangka.

Pengambilan video dilakukan oleh tersangka sendiri, mengunakan handphone tersangka. Kemudian FCN memposting foto/ video pornografi sejak tahun 2017 sampai pada saat ini.

Ada 7 (tujuh) situs yang digunakan pelaku untuk memposting setiap konten yang dibuatnya. Di antaranya ada yang sudah di banned dan masih ada beberapa yang masih bisa diakses serta mendapatkan bayaran. Dari konten tersebut, rata-rata penghasilan tersangka setiap bulannya sebesar Rp 15 juta hingga Rp 20 juta. Keuntungan tersebut didapat dari akun onlyfans untuk tiap subcriber/member adalah sebesar 5 dollar dan penghasilan tersebut bisa di withdraw ketika mendapatkan akumulasi sebesar 500 dollar.

“Motif tersangka melakukan hal tersebut adalah untuk memenuhi kepuasan seksual dan juga untuk mendapatkan penghasilan,”terang Yulianto.

Di dalam pengambilan video tersebut terdapat 3 (tiga) daerah yang sering tersangka gunakan. Yaitu di Yogyakarta, Jakarta dan di Bali. Di antara daerah tersebut tersangka sering melakukan pengambilan video di tempat umum (mall, parkiran, rest area, jalan tol, toko buku, swalayan dan lain sebagainya). Kadangkala tersangka juga melakukannya di ruangan tertutup seperti kos, hotel, tempat gym, kamar mandi pesawat dan lain-lain.

Yulianto menambahkan, terdapat sekitar 2000-an file video dan 3700 an file foto yang tersimpan handphone tersangka dengan ukuran kurang lebih 150 GB. Dan terdapat sekitar 600 GB data file foto maupun video yang tersimpan di hardisk tersangka.

“Pendapatan kotor tersangka selama memiliki akun tersebut dari tanggal 2 Maret 2020 hingga 6 Desember 2021, mencapai sekitar USD 154 atau setara dengan Rp 2.186 miliar, dan untuk pendapatan bersihnya sejumlah USD 123 atau setara dengan Rp 1.749 miliar,”imbuh Yulianto.

Penangkapan terhadap tersangka, dilakukan di wilayah Bandung tepatnya di Stasiun Kota Bandung. Setelah itu dibawa ke Yogyakarta menggunakan kereta api dan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan di Ruang Pemeriksaan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda DIY.

Dari hasil pemeriksaan terungkap,tersangka melakukan adegan asusila di YIA pada tanggal 18 Juli 2021 sekitar pukul 11.00 WIB. Tersangka mengambil video tanpa bantuan orang lain. Namun penyidik akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya orang lain yang turut serta dalam tindak pidana ini.

Petugas juga menyita Barang Bukti (BB) berupa kamera mirrorless, ponsel, laptop, ring light/lampu bulat, tripod, alat bantu sex. Selain itu juga BB yang identik dengan hasil video dan foto yang melanggar kesusilaan yakni baju blaser, rok hitam dan kacamata. Untuk melengkapi penyidikan, petugas melakukan pemeriksaan psikologi.

Yulianto menegaskan, berdasarkan hasil penyidikan tersebut, maka polisi menerapkan pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 Jo. pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman pidana maksimal 12 tahun dan denda paling ringan Rp 250 juta. (*)