Pengakuan Remaja Penjambret. Niat Jahatnya Muncul Melihat Korban Asyik Memainkan Ponsel

Pengakuan Remaja Penjambret. Niat Jahatnya Muncul Melihat Korban Asyik Memainkan Ponsel

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Unit Reserse dan, Kriminal Polsek Kebumen meringkus dua remaja yang diduga menjambret ponsel pembonceng motor. 

Tersangka berinisial MU (20) warga Desa Kambangsari, Kecamatan Alian Kebumen, dan satu tersangka yang masih di bawah umur Bag (17) bukan nama asli warga Kebumen.

Keduanya diduga melakukan aksi dengan korban Agnes (15) bukan nama asli, warga Kecamatan Kebumen pada hari Jumat 10 Juli 2020 sekitar pukul 20.00 WIB. Peristiwa terjadi di Jalan Cincin Kota Kebumen. Korban dijambret, ketika sedang membonceng temannya.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, para tersangka ditangkap Jumat (11/9/2020) malam di Kecamatan Alian.

Sebelum melakukan aksinya, tersangka melihat korban sedang asyik bermain ponsel. Hal ini mengundang niat jahat tersangka untuk memiliki telepon genggam milik korban.

Korban sama sekali tidak merasa curiga jika sedang diincar oleh tersangka. Modus yang digunakan, kendaraan korban dipepet dan kemudian pelaku merebut ponsel dari tangan korban.

“Tersangka berangkat mengendarai sepeda motor matik untuk mencari sasaran. Sampai di tempat kejadian perkara, baik korban maupun tersangka sama-sama menggunakan sepeda motor dari arah utara menuju selatan,” kata Rudy, Minggu (20/9/2020).

Agar korban tidak mengejar, tersangka mendorong korban dengan menggunakan kakinya, sehingga terjatuh dari sepeda motor.

Saat korban terjatuh, sejumlah warga sempat melihat ciri-ciri kendaraan matik yang dikendarai tersangka. Hal inilah yang menjadi dasar Unit Reskrim Polsek Kebumen untuk melakukan penyelidikan kasus itu.

Ciri khusus motor tersangka, warna hijau, handle rem warna merah dan dimodifikasi lebih tinggi dari kondisi yang seharusnya.

“Kami keliling mencari sasaran. Melihat dia asyik bermain ponsel, kami kemudian merebutnya,” ucap MU yang berperan sebagai pengemudi.

Saat dilakukan penangkapan, ponsel milik korban disita dari tersangka Bag.

Kapolres Rudy mengimbau kepada pengendara motor dan pembonceng, agar tidak menggunakan ponsel ketika berkendara. Selain berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, juga bisa menimbulkan niat jahat, seperti yang dilakukan tersangka.

Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan sub Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian Pemberatan, dengan ancaman 9 tahun penjara. (*)