Mengandalkan Kelalaian Orang, Berhasil Larikan 8 Sepeda Motor

Mengandalkan Kelalaian Orang, Berhasil Larikan 8 Sepeda Motor

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN—Hanya dengan mengandalkan kelalaian orang, mantan penjual martabak mini berinisial SA (27), berhasil menggondol 8 sepeda motor dalam tempo 45 hari. Warga Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen ini, ditangkap jajaran Unit Resmob Satreskrim Polres Purworejo Rabu (17/6/2020 ) di Kecamatan Prembun, sekitar pukul 17.00 WIB.

Spesialis pencurian kendaraan bermotor ini, mencuri motor yang diparkir dengan kunci masih tergantung. Tersangka memanfaatkan kelalaian pemilik motor yang membiarkan kunci kontaknya masih tergantung di tempatnya.

“Modusnya, tersangka hunting mencari sepeda motor yang diparkir asal-asalan oleh pemiliknya,“ kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Minggu (21/6/2020).

Kepada polisi tersangka mengaku, selama kurun waktu 1,5 bulan, dirinya telah mencuri 8 unit sepeda motor berbagai merk.

Terakhir, tersangka ditangkap karena mencuri sepeda motor milik warga Kecamatan Buluspesantren saat diparkir di depan sebuah warung. Tersangka mencuri sepeda motor bebek, yang saat itu kunci motor masih menggantung.

Pengakuannya kepada penyidik, ia telah mencuri sebanyak 8 kali. Motor hasil curian telah dijual secara online melalui media social. Kemudian serah terima barang dilakukan secara COD.

Tersangka beralih menjadi pencuri sepeda motor lantaran meras alebih mudah mendapatkan hasil ketimbang berjualan martabak mini,

“Kepada warga masyarakat, kami imbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan. Banyak pelaku kejahatan di sekitar kita. Kejahatan terjadi, salah satunya karena adanya kesempatan,” kata Rudy.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana, tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ia mendapat ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (SM)