Lapor Kejanggalan Tender TPST Piyungan, Pemborong Diteror

Lapor Kejanggalan Tender TPST Piyungan, Pemborong Diteror

KORANBERNAS.ID,BANTUL -- Pelapor kasus dugaan kejanggalan tender Sel Baru TPST Piyungan dengan luas 2,1 hektar, Andry Lesmono Bintoro (43 tahun) meminta keadilan kepada kepolisian maupun Pemda DIY. Pasalnya pemborong tersebut mendapat teror beberapa kali bahkan pada 6 Juni  lalu rumahnya di wilayah Kalasan didatangi sekitar 30 orang.

Menurut Andry, pelaku memecah kaca rumah, mengambil CCTV dan merobohkan pagar depan. Keluarga Andry juga trauma dengan kejadian tersebut.  Kasus sudah dilaporkan ke pihak kepolisian setelah kejadian, namun hingga saat ini belum ada tanggapan atau pemeriksaan lebih lanjut.

“Padahal saya ada bukti CCTV. Pun malam itu  saat  polisi datang, pelaku masih ada yang lokasi. Tetapi kenapa sampai sekarang kasus saya belum ada perkembangan?. Saya juga belum dipanggil untuk diperiksa terkait laporan saya tadi,” kata  Andry di Sumur Miring 3 Kafe, Goripon Kalurahan Panggungharjo, Sewon, Bantul,Jumat (19/6/2022).

Andry mengatakan jika awalnya tanggal 6 Juni pagi dirinya melaporkan kasus kejanggalan tender  ke Dinas PU DIY. Pada malam harinya, rumahnya di Jalan Karanglo, Dusun Juwengan, Kalurahan Purwomartani, Kalasan didatangi puluhan orang dan melakukan perusakan.

Pasca kejadian , bendahara DPW Partai Nasdem DIY tersebut melaporkan kejanggalan proses tender ke Lembaga Ombudman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY, Inspektorat DIY, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  hingga Presiden Joko Widodo.

“Ini sejalan dengan semangat untuk ‘bersih-bersih Jogja’ setelah kasus Mantan Walikota Jogja ditangkap KPK,”katanya.

Adapun kejanggalannya adalah untuk pemenang tender dengan nilai penawaran Rp 19,9 miliar dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 25 miliar dinilai tidak lengkap berkasnya. Hal itu sudah ditanyakan langsung ke pihak panitia lelang. Ketika masa sanggah sudah habis, maka dirinya melaporkan kasus itu ke Dinas PU DIY serta pihak lainya dengan harapan ada tindak lanjut.

“Dalam proyek ini ada tindakan peledakan. Harusnya untuk peledakan komersial harus ada izin , sebagaimana diatur Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 5 Tahun 2016, sementara pemenang tender belum ada izin itu. Kenapa bisa menang,”tambah Andry. 

Sementara Ketua Forum LSM DIY dan juga Koordinator Masyarakat Antikekerasan DIY, Beny Susanto  yang hadir dalam jumpa pers mempertanyakan kepolisian yang belum merespon laporan Andry Lesmono Bintaro tersebut.

“Teror ini persoalan kekerasan, jadi  kami berharap ini diusut,”katanya.  (*)