Cabuli Anak Kandung, PR Ditangkap Polisi

Cabuli Anak Kandung, PR Ditangkap Polisi

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Perbuatan cabul seorang bapak dengan korban anak kandung yang masih dibawah umur terungkap. PR (37) pun akhirnya ditangkap petugas dari Polsek Karangsembung setelah dilaporkan istri. 

Kasus ini terungkap setelah korban mengadukan perbuatan cabul PR kepada ibunya. Bunga (16) yang jadi korban kebejatan tersangka. Bunga ketakutan dipaksa tersangka untuk mengulang perbuatan cabul ayahnya. 

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo, Kamis (19/8/2021) menjelaskan, perbuatan tak pantas itu dilakukan pada Minggu (6/6/2021) sekitar pukul 09.00 WIB. 

"Tersangka mengancam korban untuk tidak bercerita kepada siapapun termasuk ibunya, " kata Edi Wibowo.

Kejadian itu terjadi di dalam kamar Bunga, saat korban sedang berkemas akan merantau ke Jakarta untuk bekerja. Saat itu kondisi rumah kosong.

"Dari kejadian itu, korban mengalami trauma. Ia memilih diam dan tidak bercerita kepada siapapun termasuk ibunya, " kata Edi Wibowo. 

Berselang beberapa waktu, saat Bunga sudah di Jakarta tersangka menghubungi korban agar segera pulang. Beberapa kali dihubungi tersangka, korban semakin trauma dan takut kekerasan itu akan terulang kembali saat pulang ke rumah. Korban memberanikan diri menceritakan kepada ibunya yang juga tinggal satu rumah dengan tersangka di Karangsambung Kebumen. 

"Setelah mendapat informasi itu, ibunya melaporkan ke Polsek Karangsambung," Kebumen kata Edi Wibowo. 

Tersangka berhasil diamankan anggota Reserse dan Kriminql Polsek Karangsambung Jumat (16/8/2021) sekitar pukul 15.30 WIB. Tersangka telah mengakui semua perbuatannya. 

PR dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.(*)