Kawanan Pencuri Gasak Motor Pengunjung Tempat Hiburan

Kawanan Pencuri Gasak Motor Pengunjung Tempat Hiburan

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Tersangka pencuri motor di sebuah tempat hiburan di Desa Tanggerang, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen, pada Sabtu (11/1/2020) dini hari, digagalkan aksinya oleh warga ketika mereka membawa motor curian. Tiga kawanan pencuri motor ini bisa membawa 1 sepeda motor di satu lokasi. Satu motor lainya gagal dibongkar kunci kontaknya.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, tersangka AA (21) warga Purwareja, Klampok, Kabupaten Banjarnegara, Lt (24) warga Desa Sidomukti, Kecamatan Kuwarasan, Kebumen, dan TN (28) warga Desa Kalikajar, Kecamatan Kaligondang , Kabupaten Purbalingga.

“Mereka pertama kenal dan berteman di penjara,“ kata Rudy kepada wartawan, Senin (20/1/2020).

Sekitar jam 01.00, ketiga tersangka keluar ruang karaoke. Aksi membongkar kunci motor, pertama kali dilakukan TN. Setelah AA melihat TN tidak berhasil memasukkan kunci Y ke lubang kontak motor milik seorang pengunjung, tersangka AA mengambil alih, membongkar kunci kontak motor.

“Sebelum melakukan pencurian, tersangka maping tempat,“ kata Rudy yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kebumen AKP Edy Istanto dan Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman. Mereka menjadi pengunjung tempat karaoke, setelah itu melakukan aksinya.

Ketiga kawanan pencuri ini berhasil membawa 1 motor hasil curian ke luar halaman tempat hiburan. Tak jauh dari tempat kejadian, ketiganya dipergoki warga. Kecurigaan warga (saksi), karena salah satu motor curian yang dinaiki tersangka AA mogok. Tersangka Lt yang berboncengan dengan tersangka TN mendorong motor mogok dengan kaki.

Barang bukti yang disita penyidik berupa dua sepeda motor milik pengunjung karaoke. Satu motor sebagai sarana kejahatan milik tersangka Lt, kunci Y, pisau, sabit, gunting, tas selempang, jaket, celana jean, serta 1 unit Closed Circuit Television milik pengelola tempat hiburan. “Beberapa jenis senjata tajam milik tersangka AA hanya untuk berjaga-jaga,“ kata Rudy.

“Tersangka TN dan Lt lari dengan motor milik Lt, tersangka AA ditinggal, “ lanjut Rudy.

Warga berhasil meringkus tersangka AA. Hasil pengembangan penyidikan, tersangka TN dan Lt berhasil diringkus di kemudian hari.

Kepada Kapolres Kebumen, tersangka AA mengaku telah mencuri 2 mobil dan satu motor. Ia mengaku kapok dan tidak akan mengulang perbuatan setelah menjalani hukuman, setelah diberi hypno sugesty oleh Rudy.

“Akan dilakukan pengembangan penyidikan,“ kata Rudy. (eru)