Terpidana Pungli Pologoro Menjalani Hukuman di LP Kedungpane

Terpidana Pungli Pologoro Menjalani Hukuman di LP Kedungpane

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Mantan Kepala Desa Sitiadi, Kecamatan Puring, Kebumen, Paryudi, terpidana korupsi pungutan liar Pologoro, menjalani hukuman di LP Kedungpane, Semarang.

Mantan guru ini menjalani pidana, setelah majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Semarang menghukum 4 tahun denda Rp 200 juta, subsider kurungan 3 bulan penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Drs Fajar Sukristyawan, SH, MH melalui Budi Setyawan, SH, MH selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kebumen,, kepada koranbernas.id, Selasa (2/8/2022) menjelaskan, terpidana Paryudi, A.Md, sebagai Kepala Desa Sitiadi Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen, terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Atas putusan itu, jaksa penuntut umum ( JPU) yang diketuai Budi Setyawan, yang menuntut hukuman 4 tahun dan terdakwa tidak mengajukan banding.

Setelah putusan sudah berkekuatan hukum tetap, terpidana menjalani hukuman di Semarang.

Majelis hakim yang diketuai Rohmat dengan anggota AA Putu Ngurah Rajendra dan Lujianto dalam putusannya mengatakan, terdakwa melakukan pungutan terhadap pihak-pihak yang melakukan proses pengurusan administrasi balik nama sertifikat, balik nama sertifikat tanah dalam buku letter C ataupun biaya balik nama SPPT PBB yang disebut juga dengan pologoro atau biaya persaksian.

Terpidana terbukti melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (*)