Delapan Kali, NA Ditangkap Polisi

Delapan Kali, NA Ditangkap Polisi

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Tersangka penggelapan motor berinisial NA alias Gareng (32), ternyata sudah tujuh kali melakukan kejahatan. Warga Desa Kaleng, Kecamatan Puring, Kebumen itu, ditangkap untuk ke delapan kalinya melakukan kejahatan, berdasarkan laporan korban penggelapan motor.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Jumat (12/6/2020) menjelaskan, penggelapan dilakukan tersangka Sabtu (6/6/2020) sekitar pukul 18.50 WIB di daerah Gombong.

NA berpura-pura meminjam sepeda motor korban beberapa menit, untuk keperluan menagih uang pada seseorang di Desa Kalitengah, Kecamatan Gombong. Namun hingga esok harinya, sepeda motor tak kunjung dikembalikan. Korban yang merasa curiga melaporkan kejadian itu ke Polres Kebumen.

Berawal dari laporan itu, tersangka ditangkap Selasa (9/6/ 2020) , di daerah Kecamatan Karanggayam, Kebumen.

“Sepeda motor milik korban juga berhasil kami amankan,” ungkap Rudy Cahya.

Tersangka mengakui, sepeda motor telah digadaikan tanpa sepengetahuan korban. Uangnya telah digunakan untuk membeli baju serta berfoya-foya.

Selain menggelapkan sepeda motor, sebelumnya tersangka juga membawa kabur ponsel temannya warga Gombong serta uang tunai Rp 1 juta.

Tersangka mengaku sudah 7 kali melakukan kejahatan sejak tahun 2006. Penggelapan sepeda motor kali ini, adalah tindak kejahatan ke 8 kalinya.

Berdasar catatan kepolisian, tersangka terakhir dipenjara dalam kasus penggelapan sepeda motor dan divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Purwokerto di tahun 2018 lalu.

Pengakuan tersangka ada lebih dari 5 kasus pidana yang tidak dilaporkan ke polisi. Namun saat itu kasus diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

“Tersangka sudah sangat sering melakukan pelanggaran tindak pidana. Semoga kali ini bisa jera,” harap Rudy Cahya K. (SM)