Kasmaran Pemandu Lagu, EK Nekat Gadaikan Motor Sewaan
KORANBERNAS.ID.KEBUMEN—Gara gara kecanduan karaoke bersama perempuan muda pemandu lagu, pria inisial EK (29) warga Desa Kebadongan, Kecamatan Klirong Kebumen nekat menggelapkan sepeda motor rentalan milik warga Desa Kutosari Kecamatan/Kabupaten Kebumen, dengan cara digadai kepada salah seorang warga Klirong Rp 2 Juta.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi 20 Juli 2020. Hari itu tersangka mendatangi rumah korban, dan menemui korban. Kedatangan tersangka ingin menyewa kendaraan sepeda motor.
" Setelah dengan segala bujuk rayuannya, tersangka berhasil menguasai kendaraan itu, oleh tersangka digadaikan kepada seseorang," kata Kapolres Rudy didampingi Kapolsek Kebumen AKP Tarjono Sapto dan Kasubbag Humas Iptu Sugiyanto, Kamis (3/9/2020).
Pengakuan tersangka, menyewa kendaraan bermotor untuk jangka waktu 10 hari. Namun setelah hari sewa lewat, tersangka tidak mengembalikan motor sewaan. Tersangka menyewa motor dengan dalih untuk mengantar anak ke sekolah.
Korban mencari keberadaan tersangka di rumahnya, sesuai alamat dalam e KTP. Namun pada saat bertemu dengan istrinya, korban baru tersadar bahwa ia ditipu tersangka.
Sepeda motor ternyata tidak pernah sampai ke rumah, apalagi untuk mengantarkan anaknya sekolah, karena belum ada belajar di sekolah. Merasa ditipu korban melaporkan ke Polsek Kebumen. Tersangka berhasil ditangkap hari Minggu tanggal (24/8/2020) pukul 21.00 WIB di wilayah Kecamatan Mirit.
" Saat ditangkap, keterangan tersangka, beberapa saat setelah menerima kendaraan langsung digadaikan," kata Rudy Cahya. Tersangka EK mengaku kecanduan karaoke, karena di kafe karaoke menyediakan perempuan pemandu lagu yang seksi.
Uang hasil gadai sepeda motor, digunakan untuk kafe karaoke bersama dengan temannya, ditemani dua perempuan pemandu lagu sambil minum miras. Uang hasil gadai illegal Rp 2 juta habis hanya dalam waktu 4 jam.
Kepada polisi tersangka bercerita, awalnya penasaran dengan keberadaan kafe karaoke yang mulai menjamur di Kebumen. Saat pertama, tersangka ditraktir oleh temannya. Setelah itu muncul rasa solidaritas diantara tersangka dan temannya.
"Kadang saya ditraktir, kadang saya juga mentraktir teman-teman. Posisi kemarin yang terakhir saya mentraktir teman-teman," kata EK.
Tersangka kesehariannya buruh proyek bangunan dengan penghasilan Rp 85 per hari. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana subsider 372 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan ancaman hukuman paling lama 4 tahun kurungan penjara. (*)