Keluarga Terdakwa Tuntut Keadilan

Keluarga Terdakwa Tuntut Keadilan

KORANBERNAS.ID, BANTUL--Keluarga terdakwa APS (18 tahun), warga Desa Wirokerten, Kecamatan Banguntapan Bantul, menuntut keadilan atas kasus yang menimpa anggota keluarga mereka.

APS didakwa melakukan penganiayaan terhadap korban, Fatur Nizar Rakadio (17 tahun), warga Dusun Ponggok 1, Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis Bantul, hingga meninggal dunia pada Desember 2019 lalu. Saat ini, sidang sedang berjalan di PN Bantul dan terdakwa dituntut Jaksa Penutut Umum (JPU) 8 tahun penjara pada sidang Selasa pekan lalu.

Terdakwa dijerat dengan pasal 80 ayat (3) Jo pasal 76 ayat c UURI Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Juga pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan.

“Bahwa apa yang telah didakwakan oleh JPU tidak terbukti. Karena fakta yang terungkap di dalam persidangan adalah, korban merupakan korban kecelakaan lalu lintas yang pada saat itu korban bertabrakan dengan sepeda motor dari arah berlawanan. Jadi bukan meninggal karena penganiayaan,” tandas Penasehat Hukum (PH) terdakwa Farid Iskandar SH, didampingi pihak keluarga APS dalam jumpa pers di Lembah Desa Jalan Imogiri Timur, Kamis (13/8/2020) siang.

Farid mengatakan, perkara ini sangat dipaksakan di meja hijaukan. Sejak awal kasus ini bergulir, APS yang kala kejadian merupakan pelajar di sebuah SMK wilayah Pleret ini, didakwa seolah sebagai pelaku kejahatan. Namun dalam persidangan terungkap, jika korban mengalami kecelakaan lalu lintas dan sudah ada juga klaim dari PT Jasa Raharja.

“Ini artinya memang bukan penganiayaan. Apalagi saksi yang bertabrakan juga sudah dihadirkan di persidangan dan mengakui jika korban memang bertabrakan dengan dirinya,”katanya.

Maka ketika korban didakwa 8 tahun, menurut Farid jelas tidak mencerminkan rasa keadilan. Hal ini akan menyebabkan hilangnya masa depan terdakwa karena harus putus sekolah.

Menurut Farid, saat kejadian 14 Desember 2019 silam, APS yang dikejar korban di Jalan Imogiri-Siluk, Desa Kebonagung Imogiri atau di depan Toko Besi Srigading, menendang dan mengenai tangan serta stang motor korban.

Saat itu, motor milik korban oleng dan keluar dari marka, sehingga bertabrakan dengan pengendara lain dari arah berlawanan. Sedangkan APS sendiri tidak mengetahui kejadian tersebut karena sedang mengejar seseorang yang diketahui teman dari korban.

Pihak keluarga diwakili Arsyad Yasin meminta agar majelis

hakim dan para penegak hukum berlalu adil dan baik, agar tidak ada ada yang mendholimi dan didholimi.

“Kami serahkan kepada proses hukum sesuai aturan. Kita ikuti, kalau adik saya terbukti 351 ayat 3 maka silahkan dihukum sesuai UU. Kalau tidak ya jangan dihukum. Kalau tidak terbukti ya dibebaskan. Kami serahkan sesuai aturan. Intinya harus sesuai fakta yang ada di lapangan,”katanya.

Sebelumnya, dalam jumpa pers, Kapolres Bantul AKBP Wahyu Tri Budi Sulistyo mengatakan, jika tim Reskrim Polsek Imogiri dan Resmob Polres Bantul mengamankan 12 remaja. Mereka diduga terlibat dalam aksi di Jalan Imogiri-Siluk 14 Desember 2019 silam.

Dari 12 orang yang ditangkap, polisi menetapkan APS (18 tahun) sebagai tersangka. Adapun perannya, adalah menendang sepeda motor korban hingga jatuh dan korban meninggal dunia. Korban meninggal setelah dirawat di RS selama 24 hari, dengan luka leher patah dan pergeseran tulang ekor. (SM)