Miris, Shabu Diselundupkan Lewat Kaligrafi

Miris, Shabu Diselundupkan Lewat Kaligrafi

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya B Yogyakarta berhasil menggagalkan upaya penyelendupan narkotika melalui barang kiriman pos luar negeri. Menariknya, paket yang dibongkar adalah hiasan kaligrafi ayat-ayat Al-Quran yang dikirim dari Nigeria, Afrika.

Hengky Aritonang, selaku Kepala KPPBC TMP B Yogyakarta kepada awak media, Rabu (06/01/2021) siang, menuturkan, kecurigaan akan kiriman paket dari Nigeria itu bermula sejak dari Kantor Pos Pasar Baru di Jakarta Pusat yang menerima pertama kali paket tersebut sebelum dikirim ke Kantor Pos Lalu Lintas Bea Plemburan Yogyakarta.

“Sebenarnya sudah ada kecurigaan dari Kantor Pos Pasar Baru Jakarta. Ini karena seluruh paket kiriman dari luar negeri yang masuk ke Indonesia harus terlebih dahulu lewat Kantor Pos Pasar Baru sebagai kantor pos utama,” ujar Hengky saat jumpa pers di Kantor KPPBC Yogyakarta.

Nigeria menjadi salah satu negara yang dicurigai karena sindikat jaringan narkoba internasional. Setelah mendapatkan sinyal kecurigaan dari petugas Kantor Pos Pasar Baru Jakarta, pihak Kantor Pos Plemburan dan KPPBC Yogyakarta kemudian melakukan screening dengan bantuan sinar X-ray.

Tak hanya itu saja, bea cukai juga mengundang Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY sebelum membongkar paket mencurigakan tersebut. “Paket ini merupakan paket kiriman pos dari Nigeria dengan pemberitahuan berupa Quran gift, dan ternyata di dalamnya berisi enam kemasan plastik yang diduga berisi methamphetamine atau shabu seberat 201,74 gram,” tuturnya.

Hasil pengujian awal dengan disaksikan BNNP DIY akhirnya diketahui bahwa Kristal putih yang dikemas dan dan diselipkan di sela-sela pigura kaligrafi adalah shabu-shabu. Petugas BNNP kemudian melancarkan operasi untuk membongkar siapa yang hendak menerima paket tersebut pada 30 Desember 2020.

Ternyata paket ini dikirim untuk tersangka berinisial CDS warga Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah. Kenapa paket ini sampai di Yogyakarta, karena urusan pengiriman pos dari luar negeri untuk wilayah DIY dan Jawa Tengah bagian selatan harus terlebih dulu di Kantor Pos Plemburan Yogyakarta,” sebut Hengky Aritonang.

Tak butuh waktu lama, tersangka CDS berhasil ditangkap petugas di kediamannya. Pria berusia 32 tahun itu ternyata adalah residivis narkotika yang pernah mendekam di Lapas Nusakambangan Cilacap Jawa Tengah.

“Dari keterangan tersangka dia menerima kiriman paket shabu dari tersangka berinisial AG warga negara Nigeria,” ungkapnya.

Ketika paket tersebut dibongkar di hadapan media saat jumpa pers, shabu dipecah dalam enam paket kecil dan kemudian diselipkan di balik lukisan kaligrafi. Dengan modus diselipkan di lukisan kaligrafi, untuk mengelabui pemeriksaan dan pemindaian alat di bandara, AG WNA asal Nigeria melapisi kaligrafi dengan karbon dan alumunium foil.

Kabid Pemberantasan BNNP DIY Kombes Polisi Tri Suyono kepada awak media mengatakan, kontak pertama antara AG dan CDS bermula ketika keduanya mendekam di Lapas Nusakambangan sebagai narapidana kasus narkoba.

“Jadi keduanya pernah di Lapas Nusakambangan. Kemudian alasan klasik, dari situ kontak terjadi. Dari pengakuan tersangka CDS, modus ini baru pertama kali dilakukannya,” terangnya.

Tri Suyono menuturkan, pihaknya masih terus mempelajari kasus tersebut. Apakah kasus tersebut ada kaitannya sindikat jaringan narkoba internasional yang beroperasi di Tanah Air.

“Kalau tidak salah (CDS) keluar (penjara) tahun 2015. Dan dia tidak dikirim langsung, tapi sudah ada kontak sebelumnya lewat handphone dan mereka sudah janjian terlebih dahulu untuk pengiriman ini,” jelasnya. (*)