Berawal dari Kecurigaan Pemilik Toko, Praktik Pemalsuan Kapur Pembasmi Serangga Terbongkar

Berawal dari Kecurigaan Pemilik Toko, Praktik Pemalsuan Kapur Pembasmi Serangga Terbongkar

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA—Pemalsuan produk kapur pembasmi serangga yang diproduksi PT Bagus Intikarya Properti, berhasil dibongkar oleh jajaran Polresta Yogyakarta. Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Andhyka Donny Hermawan kepada awak media, Rabu (16/3/2022) siang menuturkan, ungkap kasus pemalsuan produk kapur pembasmi serangga itu berawal dari kecurigaan pemilik toko di Kota Yogyakarta, ketika mendapat penawaran dari tenaga penjualan (sales).

“Waktu kejadian Jumat 11 Februari di sebuah warung yang ada di Bugisan, Kota Yogyakarta. Pelaku menawarkan kapur pembasmi serangga dengan merek Bagus. Saat itu pemilik warung merasa curiga, kemudian melapor ke distributor (kapur) merek itu di Jakarta,” ujar Donny ketika jumpa pers di Halaman Mapolresta Yogyakarta.

Kecurigaan itu, lantas dilaporkan ke pihak PT Bagus untuk ditindaklanjuti. Benny Valentinus selaku Regional Sales Manager PT Panca Telantamas, perusahaan distributor produk kapur tersebut, kemudian melaporkan ke Polresta Yogyakarta atas temuan kapur pembasmi serangga palsu itu.

“Kami melakukan penyelidikan di wilayah Bojonegoro hingga Sukoharjo,” ungkapnya.

Polisi pun kemudian bekerja berdasarkan laporan yang diterima. Berkat kerja keras tim yang dibentuk, polisi berhasil menangkap tersangka TV warga Bojonegoro, Jawa Timur, yang memproduksi kapur pembasmi serangga palsu di Perumahan Solo Baru, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah.

“Kami berhasil menangkap tersangka dengan identitas berinisial TV. Kita ungkap di daerah Sukoharjo,” tutur Kasat Reskrim.

TV mengaku sudah sejak 2019 memproduksi kapur pembasmi serangga palsu. Area pemasaran produk kapur palsu buatannya menjangkau beberapa daerah di Jawa Tengah, DIY dan Jawa Timur.

“Untungnya tipis. Kadang-kadang untuk menutup (gaji) karyawan juga minus. Saya setiap bulannya bisa produksi 40 sampai 60 karton. Saya kirim ke Jogja, ke Medan, dan kadang ada sales juga yang datang ke saya,” ungkap dia.

Sementara itu, Rudianto selaku Operation Director PT Bagus Intikarya Properti menuturkan, pemalsuan terhadap produk kapur pembasmi serangga ini membuat perusahaannya rugi hingga Rp 2,8 miliar per bulan. Kerugian juga diderita konsumen akibat produk palsu yang beredar di pasaran.

“Sebenarnya kita dirugikan. Tapi konsumen juga dirugikan. Banyak yang komplain karena yang palsu ini semutnya nggak mati, cuma lewat saja. Sedangkan kalau yang asli langsung mabok atau mati,” sebutnya.

Rudianto menduga, jaringan pemalsu ini cukup banyak. PT Bagus Intikarya, menurut dia, telah mengendus praktik pemalsuan ini sejak 5-8 tahun silam.

“Sebenarnya kalau kita lihat, sudah lama sekali. Kira-kira sudah 5 atau 6 tahun, bahkan 8 tahun. Tapi, baru tahun ini kita bisa ketemu pabriknya. Biasanya cuma pengedarnya,” terangnya.

Dari pabrik yang dimiliki tersangka di Solo, Jawa Tengah, petugas menyita ribuan karton berisi kapur pembasmi serangga palsu siap edar. Tersangka dijerat UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. (*)