Akibat Sentuhan Jari, Pengemudi Ojol Terancam 6 Tahun Bui

Akibat Sentuhan Jari, Pengemudi Ojol Terancam 6 Tahun Bui

KORANBERNAS.ID – Hanya lewat sentuhan jari dan berakibat meresahkan publik, seorang pengemudi ojok online berinisial UK, warga Kecamatan Gebang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat ditangkap aparat kepolisian Polda DIY. Tersangka berusia 45 tahun itu terlibat hal yang terlihat sepele, namun berimbas fatal, yaitu menyebarkan informasi bohong alias hoax terkait kasus klitih yang sedang marak di Yogyakarta.

Direktur Ditreskrimsus Polda DIY Kombes Polisi Toni Surya Saputra kepada sejumlah media, Selasa (2/4/2020) sore, mengungkapkan UK mengunggah sebuah video kecelakaan tunggal yang terjadi di daerah Muntilan Kabupaten Magelang Jawa Tengah. Sayangya, dalam video tersebut, tersangka menambahkan tulisan, seolah-olah korban kecelakaan tunggal yang merupakan pengemudi ojek online, adalah korban klitih di Yogyakarta.

“Memang benar saat ini beberapa kali terjadi kasus klitih. Tapi tidak semuanya itu klitih, ada yang benar-benar tindak kriminalitas. Dengan situasi yang seperti ini, justru pelaku memperkeruh dengan membuat seolah-olah Jogja rawan, klitih itu ada di mana-mana,” katanya pada jumpa pers yang digelar di Mapolda DIY.

Dengan mengunggah video pendek berdurasi 30 detik ke media sosial pada 3 Februari lalu, UK seolah-olah menggambarkan Yogyakarta tidak aman dan mencekam. Mirisnya lagi, tersangka menambahkan pesan agar warga tidak perlu keluar malam akibat maraknya aksi klitih.

“Pelaku meng-upload video yang sebenarnya korban kecelakaan tunggal di Muntilan sana. Tetapi olah pelaku, di-upload seolah-olah itu adalah korban dari klitih. Kemudian video berdurasi 30 detik itu di share ke grup WA pelaku yang beranggotakan 30 orang,” tutur Toni ketika jumpa pers di Lobby Mapolda DIY.

Melalui grup Whatsapp sesama pengemudi ojek online itu video hoax tersebar dan menjadi viral. Video itu bahkan sempat menjadi pemicu naiknya tagar #Jogjadaruratklitih yang sempat trending topic di media sosial twitter.

“Kalau di-share ke mana-mana, itu akan berdampak menimbulkan keresahan. Nah inilah, yang menyebabkan pelaku bisa dikenakan sanksi sesuai dengan tindak pidana di UU ITE. Seseorang tanpa hak menyebarkan  pemberitaan yang diketahui adalah kabar bohong atau hoax dan menimbulkan keresahan,” sebut Toni.

Akibat perbuatan tersangka yang menyebarkan hoax, Kombes Polisi Toni Surya Saputra menerangkan, pelaku diancam pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, dan pelaku dalam hal ini menyatakan menyesal sekali, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” tandas Dirreskrimsus. (yve)