Hendak Mengedarkan Pil Koplo, Pemuda Wonosobo Diciduk Polisi
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Maksud hati ingin meraup keuntungan besar, seorang pemuda berisial S asal Wonosobo harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya S berencana akan mengedarkan pil koplo (obat daftar G) di wilayah Purworejo.
Pemuda asal Wonosobo itu ternyata seorang residivis. Sebelumnya, ia pernah berurusan dengan pihak bewajib karena mengedarkan pil koplo di wilayah Purworejo.
Kasatres Narkoba Polres Purworejo, Iptu Joyo Suharto SH, mengatakan S ditangkap pada Rabu (22/1/2020) pukul 22.30 di pertigaan Maron, jalan menuju Wonosobo, tepatnya di desa Maron, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo. Yang bersangkutan hendak mengedarkan 1.000 butir pil koplo di wilayah Purworejo.
"Kami melaksanakan dan menindak lanjuti info masyarakat, ada salah seorang membawa pil golongan G berwarna putih berlogo Y," ujar Joyo pada saat jumpa pers di Mapolres Purworejo, Selasa (28/1/2020).
Menurut Joyo, yang dilakukan S melanggar pasal 197 Undang-undang No 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi/mengedarkan sediaan farmasi/alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1, dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda dana sebesar 1,5 milyar rupiah.
"Pil tersebut fungsi sesungguhnya adalah untuk hewan sapi, tetapi kalau dikonsumsi manusia akan menimbulkan efek fly (melayang)," kata Joyo.
Saat digeledah, di dalam tas milik S ditemukan 1.006 butir pil koplo. Sebelumnya, S sudah mengedarkan pil koplo kepada seseorang berinisial I sebanyak 10 butir.
Joyo memaparkan pihaknya mendapat keterangan dari S, barang tersebut berasal dari seseorang di Semarang. Jajaran Kasatres Narkoba Polres Purworejo sedang melakukan penyelidikan tindak lanjut untuk mengetahui jaringan peredaran barang tersebut.
Kepada awak media, S menuturkan barang tersebut didapat dari seseorang yang berasal dari Semarang. "Saya mengambil dari teman yang saya kenal semasa di tahanan Wonosobo," ujarnya.
Ia mengaku barang tersebut merupakan titipan seseorang yang berasal dari Purworejo yang telah memesan 1.000 butir pil koplo seharga 1 juta rupiah. S juga mengaku belum pernah mengedarkan barang haram tersebut. "Saya belum pernah mengedarkan pil koplo ke wilayah Purworejo," akunya. (eru)