Gagal Jadi Petinju, Banting Stir Jajakan Pil Koplo ke Pelaku Klitih

Gagal Jadi Petinju, Banting Stir Jajakan Pil Koplo ke Pelaku Klitih

KORANBERNAS.ID -- Jajaran Satresnarkoba Polres Sleman berhasil menangkap tujuh orang tersangka pengedar pil koplo jenis trihexyphenidyl yang telah satu tahun mengedarkan pil koplo di wilayah Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta tersebut.

Kasatres Narkoba Polres Sleman AKP Dony Andhyka Hermawan kepada sejumlah media, Selasa (4/2/2020) siang mengungkapkan, komplotan ini diotaki oleh tersangka Yupen warga Tegalrejo Kota Yogyakarta yang ternyata merupakan mantan atlet tinju.

“Pada Senin 20 Januari 2020, kita mengamankan satu jaringan dengan tersangka sebanyak tujuh orang tersangka. Untuk tersangka pertama dengan inisial YP alias Yupen bin Bustaman yang merupakan tersangka utama,” ujarnya.

Dony Andhyka Hermawan menjelaskan, tersangka YP memperoleh pil trihex dengan pembelian partai besar lewat media sosial. Tersangka berusia 45 tahun itu telah beberapa kali membeli secara online.

“Untuk tersangka ini, dia memesan via online dan kemudian dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman,” tutur Dony kepada koranbernas.id.

Dari operasi yang dilancarkan petugas pun berhasil mengamankan 9.954 pil koplo tersebut dari komplotan yang berjumlah tujuh orang itu. Saat disinggung mengapa tersangka YP menjual pil koplo, Kasatreskrim menyebutkan dari keterangan tersangka, pelaku menjadi pengedar pil koplo demi memenuhi kebutuhan hidup.

“Setelah tidak lagi aktif di tinju dan tidak ada kegiatan, tersangka YP kemudian mengedarkan ini kurang lebih sudah satu tahun,” katanya kepada media di Mapolres Sleman.

Menariknya, dari keterangan para tersangka, komplotan ini menjual barang haram tersebut kepada pelaku klitih yang sempat meresahkan masyarakat. Hal itu yang membuat miris mengingat maraknya kejahatan klitih akhir-akhir ini.

Dari pengakuan tersangkan Yupen dan anak buahnya, para remaja yang sering melakukan tindakan kekerasan dan penganiayaan, ternyata menjadi pelanggan jaringan Yupen karena pil koplo itu dijual dengan harga sangat terjangkau yaitu Rp 35.000 untuk 10 butir pil.

“Dengan sasaran masyarakat ekonomi ke bawah dan para remaja, karena kita tahu sekarang ini banyak kejadian penganiayaan. Saya nggak sebut klitih, tapi intinya penganiayaan, dari keterangan pelaku, biasanya mereka memakai pil trihexyphenidyl ini,” jelas Doni.

Aparat Polres Sleman berhasil menangkap para pelaku berawal dari tertangkapnya anak buah Yupen berinisial RS  dan RCS yang sedang mengedarkan pil koplo di seputaran wilayah Sleman. Dari penangkapan tersebut, dikembangkan penyidikan dan berhasil membongkar seluruh jaringan pengedar yang berjumlah tujuh orang sekaligus menangkap bandar utama Yupen warga Tegalrejo Kota Yogyakarta pada 20 Januari lalu.

“Kurang lebih satu tahun dan satu jaringan ini, tujuh tersangka, wilayah pemasarannya di wilayah Sleman dan Kota (Yogyakarta),” tandasnya.

Tersangka Yupen ketika ditanya awak media mengungkapkan alasan dirinya berjualan pil koplo akibat terdesak kebutuhan ekonomi. Gajinya sebagai sekuriti di sebuah perusahaan dianggap tak mencukupi.

“Saya kerja sebagai sekurit, gaji saya tak mencukupi,” ujarnya seraya menundukkan kepala. (yve)