Tiga tahun Menjual Narkoba, Dua Pengedar Diringkus

Tiga tahun Menjual Narkoba, Dua Pengedar Diringkus

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Anggota Satuan Reserse Narkotika dan Obat Obatan Berbahaya (Narkoba) Polres Kebumen berhasil mengungkap peredaran sabu sabu dan pil inex. Dua pengedar dan satu pengguna narkoba berhasil diringkus pada hari yang sama, Sabtu (11/1/2020) siang. Tersangka pengedar mengaku telah memperdagangkan barang terlarang itu selama 3 tahun terakhir ini.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan kepada wartawan Senin (20/1/2020) mengatakan, tersangka pengedar SS alias Tembong (27) warga Desa Kutosari, Kecamatan Kebumen dan TN alias Biting (29) warga Kelurahan Panjatan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen.

Tersangka pengguna yang diduga mendapat barang berbahaya dan terlarang dari tersangka pengedar, yakni TA alias Bentet (41) warga Kelurahan Kebumen, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen..

“Tersangka SS yang pertama kali ditangkap di Panjatan,“ kata Rudy yang didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen AKP Mardi dan Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman. Tersangka SS ditangkap dalam perjalanan ke rumah tersangka TN.

Dari tangan tersangka SS, penyelidik berhasil mengamankan 14 paket sabu sabu yang dikemas dalam plastik kecil, dan 5 butir pil inex yang dikemas dalam 2 plastik kecil. Barang barang itu hendak dikirim ke tersangka TN.

Setelah menangkap SS, 15 menit kemudian anggota Reserse Narkoba menangkap TN di rumahnya. Di rumah tersangka TN, ditemukan dan disita timbangan digital dan sebuah handphone. Barang bukti itu yang digunakan tersangka TN untuk transaksi sabu sabu dan pil inex.

Pengembangan penyelidikan, tersangka pengguna TA ditangkap di rumahnya. Tidak ditemukan sabu sabu atau Inex. Penyidik dan penyelidik hanya menemukan 4 buah pipet kaca, jarum suntik, serta tutup botol warna biru. Barang-barang itu diduga digunakan tersangka TA mengonsumsi sabu sabu.

Rudy mensinyalir, tertangkapnya 2 pengedar sabu sabu dan inex, sebuah fenomena gunung es. Dimungkinkan jumlah pengguna dan pengedar sabu sabu di Kebumen yang belum terungkap lebih banyak. Karena itu, upaya memberantas penyalahgunaan dan perdagangan sabu sabu atau obat terlarang di Kebumen lebih diintensifkan

Tersangka pengedar dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) lebih subsider 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun.

Untuk tersangka pemakai narkoba, penyidik menjerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsider 127 ayat (1) huruf a UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (SM)