Naik Darah Lantaran Diledek, SP Terpaksa Berurusan dengan Polisi
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Sempat buron setahun lima bulan,
tersangka penganiayaan dan pengeroyokan
SP (41) dan YU (35) warga Kecamatan Gombong Kebumen, akhirnya ditangkap
Unit Reskrim Polsek Gombong.
Keduanya,
menjadi tersangka pelaku penganiayaan terhadap Waluyo (48) warga Kelurahan
Wonokriyo, Kecamatan Gombong Kebumen, 19 Februari 2019.
Kapolres Kebumen
AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Selasa (21/7/2020) menjelaskan, keduanya ditangkap
pada Minggu (19/7/2020) di wilayah
Gombong. Selama pelariannya, mereka terus berpindah-pindah tempat, dari kabupaten
satu ke kabupaten lain.
“Minggu 19
Juli 2020, tersangka terlihat di Gombong. Langsung kami lakukan penangkapan,â€
kata Rudy didampingi Kapolsek Gombong AKP Triwarso Nurwulan.
Dalam keterangannya,
tersangka mengaku sakit hati kepada korban, karena diejek masih berboncengan
dengan istrinya padahal sedang proses cerai. Ejekan itu menjadikan tersangka
naik darah, dan menghampiri korban lalu memukuli korban hingga tersungkur.
Aksi
kekerasan itu memicu 4 tersangka lainnya ikut memukul korban yang tidak tahu
duduk persoalannya. Korban dan tersangka, sebelumnya adalah teman dekat. Rumahnya
di Gombong juga berdekatan.
“Kami
amankan dua orang dari total 5 tersangka. Saat ini, 3 tersangka lainnya masuk
dalam daftar pencarian orang DPO,†kata Rudy.
Tersangka ,saat
itu ia sedang kalut karena urusan rumah tangganya.
“Saya sakit
hati, korban saya pukul setelah meledek. Saya diledek katanya masih mau
boncengan dengan istri,“ kata SP.
Saat itu SP sedang
proses cerai, tapi sedang melakukan mediasi untuk mempertahankan rumah tangga.
Tersangka YU
ikut memukul korban karena rasa solidaritas. YU ikut emosi saat mendengar
cerita tersangka SP diledek oleh korban.
Kedua
tersangka dijerat dengan pasal 170 KUH Pidana tentang kekerasan terhadap seseorang
yang dilakukan secara bersama -sama dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun
penjara. (SM)