Naik Darah Lantaran Diledek, SP Terpaksa Berurusan dengan Polisi

Naik Darah Lantaran Diledek, SP Terpaksa Berurusan dengan Polisi

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Sempat buron setahun lima bulan, tersangka penganiayaan dan pengeroyokan  SP (41) dan YU (35) warga Kecamatan Gombong Kebumen, akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Gombong.

Keduanya, menjadi tersangka pelaku penganiayaan terhadap Waluyo (48) warga Kelurahan Wonokriyo, Kecamatan Gombong Kebumen, 19 Februari 2019.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Selasa (21/7/2020) menjelaskan, keduanya ditangkap pada  Minggu (19/7/2020) di wilayah Gombong. Selama pelariannya, mereka terus berpindah-pindah tempat, dari kabupaten satu ke kabupaten lain.

“Minggu 19 Juli 2020, tersangka terlihat di Gombong. Langsung kami lakukan penangkapan,” kata Rudy didampingi Kapolsek Gombong AKP Triwarso Nurwulan.

Dalam keterangannya, tersangka mengaku sakit hati kepada korban, karena diejek masih berboncengan dengan istrinya padahal sedang proses cerai. Ejekan itu menjadikan tersangka naik darah, dan menghampiri korban lalu memukuli korban hingga tersungkur.

Aksi kekerasan itu memicu 4 tersangka lainnya ikut memukul korban yang tidak tahu duduk persoalannya. Korban dan tersangka, sebelumnya adalah teman dekat. Rumahnya di Gombong juga berdekatan.

“Kami amankan dua orang dari total 5 tersangka. Saat ini, 3 tersangka lainnya masuk dalam daftar pencarian orang DPO,” kata Rudy.

Tersangka ,saat itu ia sedang kalut karena urusan rumah tangganya.

“Saya sakit hati, korban saya pukul setelah meledek. Saya diledek katanya masih mau boncengan dengan istri,“ kata SP. 

Saat itu SP sedang proses cerai, tapi sedang melakukan mediasi untuk mempertahankan rumah tangga.

Tersangka YU ikut memukul korban karena rasa solidaritas. YU ikut emosi saat mendengar cerita tersangka SP diledek oleh korban.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 KUH Pidana tentang kekerasan terhadap seseorang yang dilakukan secara bersama -sama dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (SM)