Bantul Waspada Predator, Tiga Anak Jadi Korban
KORANBERNAS.ID, BANTUL--Seorang pria berinisial TMJ (50 tahun) warga Kapanewon Jetis Bantul, ditangkap aparat Polres Bantul, Jumat (29/1/2021) pagi. TMJ ditangkap, menyusul laporan dari keluarga KRN (9 tahun) yang diduga menjadi korban pencabulannya. Setelah dilakukan pengembangan penyidikan, ada dua korban lagi yakni LTF (8 tahun) serta ZIL (7 tahun), yang semua masih tetangga pelaku.
“Kami masih melakukan pedalaman lagi. Karena kemungkinan jumlah korban bisa bertambah. Tidak hanya anak, dugaan ada juga korban dewasa. Masih kami perdalam,” kata Aipda Mustafa Kamal SH, penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bantul, dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Jumat (29/1/2021). Hadir dalam jumpa pers Iptu Sutarja selaku Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Bantul dan Kasubag Humas Polres Bantul, Iptu Maryoto.
Menurut Mustafa, angka pencabulan di Kabupaten Bantul tinggi dan mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Tahun 2020 lalu, PPA menangani 20 kasus kekerasan anak baik pencabulan, kekerasan seksual hingga penelantaran. Angka tersebut dimungkinkan lebih besar, mengingat tidak semua kekerasan kepada anak dilaporkan, lantaran pelakunya biasanya orang yang dikenal atau bahkan ada hubungan keluarga. Misalnya, dari kasus yang ditangani ternyata pelaku ada yang kakek korban, paman korban, bapak kandung dan ada juga kakak kandung.
“Jadi kami mendorong kepada korban ataupun pihak keluarganya agar melapor, ketika terjadi kasus yang menimpa anak atau keluarga mereka,” katanya.
Diimingi Boneka
Iptu Sutarja mengatakan, kejadian pencabulan yang menimpa KRN, terjadi pada Desember 2020 silam. Saat itu, korban sedang bermain di dekat rumah pelaku. Oleh tersangka, korban diajak ke dalam rumah dan dibilang akan diberi boneka.
“Di dalam rumah pelaku itulah, kemudian terjadi pencabulan,”kata Iptu Sutarja.
Kejadian yang menimpa KRN terulang hingga 4 kali di hari berbeda. Kemudian KRN bercerita kepada kakaknya, dan sampailah kepada orang tua. Setelah warga mendengar kabar tersebut, sempat melakukan pertemuan dengan pelaku dan terungkaplah jika ada korban lainnya.
Untuk korban LTF, dari pengakuan tersangka waktu itu korban terkena pecahan kaca saat bermain dengan teman-temannya di sungai. Kemudian pelaku mengobati luka tersebut. Usai mengobati korban dilecehkam.
Sementara korban ZIL, dari hasil penyidikan diketahui diajak menangkap ikan oleh pelaku di kolam. Karena tangannya kotor kemudian disuruh cuci tangan oleh pelaku dan pelaku menggendong korban yang berlanjut pelecehan.
“Jadi korban bisa dikatakan dalam ancaman, karena susai melakukan pelaku bilang agar hal tersebut tidak diceritakan kepada siapapun,”katanya.
Akibat ulahnya ini, tersangka dijerat dengan pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun. (*)