BPBD Mengusulkan Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Covid-19 dan Erupsi Merapi

BPBD Mengusulkan Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Covid-19 dan Erupsi Merapi

KORANBERNAS.ID, SLEMAN--Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sleman, Joko Supriyanto, telah mengusulkan kepada Bupati Sleman untuk perpanjangan masa tanggap darurat Covid-19 yang ke-9 mulai tanggal 1 sampai 28 Februari 2021.

Hal ini dilakukan, mengingat pertambahan kasus positif confirm masih fluktuatif dan cenderung meningkat terus serta tambahan kasus harian tanggal 29 Januari 2021 sebanyak 87 kasus positif.

“Untuk masa tanggap darurat erupsi Gunung Merapi, BPPD Sleman juga mengusulkan untuk diperpanjang, mengingat status Merapi saat ini masih siaga. Sehari lalu terjadi peningkatan aktivitas dengan luncuran awan panas yang mencapai 2 kilometer dengan durasi yang cukup banyak,” kata Joko, Jumat (29/1/2021).

Saat ini lanjut Joko, warga Turgo diungsikan di Barak Pengungsian Purwobinangun. Di barak pengungsian tersebut terdapat 65 kepala keluarga yang terdiri dari laki-laki 76, perempun 77, balita 36, ibu hamil 1, dan lansia 26. Sebagian besar pengungsi berasal dari Dusun Turgo Kalurahan Purwobinangun Kapanewon Pakem, yang berada di pinggiran Kali Boyong.

Terkait pandemic Covid-19, diungkapkan Joko, telah dilakukan sosialisasi dan penegakan hukum dalam rangka Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat Kamis (28/1/2021), pukul 19.00 WIB hingga 23.00 WIB menyasar di Jl Ring Road Barat-Jl Wates. Langkah ini dilakukan, menindaklanjuti aduan masyarakat terkait banyaknya pelanggaran prokes dan aturan PTKM.

Langkah penegakan aturan ini, menemukan adanya pelanggaran di Pasar Buah Gamping. Sejumlah pedagang belum menerapkan protokol kesehatan yakni tidak menggunakan masker sesuai sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Sleman No.37.1 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pasal 5 ayat (2) huruf a yakni menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu saat berada di luar rumah.

Pelanggaran lain dijumpai di Kedai Kopi Embung Jl Sidomoyo, Sendari, Tirtoadi, Sleman. Di sana, petugas menjumpai pemilik usaha masih melayani pembeli dengan makan di tempat melebihi jam yang ditentukan yakni pukul 20.00 WIB dan tidak menyediakan thermo gun untuk melakukan pengukuran suhu tubuh pengunjung.

Joko menambahkan, tindakan yang dilakukan yakni memberikan teguran lisan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Sanksi Administrasi No.60/I/2021 tanggal 28 Januari 2021.

Dalam kegiatan ini, petugas juga menerjunkan Mobil Candak Mas Covid dengan tim medis dari Dinas Kesehatan Sleman, yang melakukan swab antigen bagi para pedagang dan pengunjung secara acak. Upaya itu dilakukan di Foodcourt Lapangan Denggung, Angkringan Suciati, warmindo dekat Sakinah Idaman. Warmindo Saudara di Jl Monjali dan Angkringan Lathi di Jalan Kaliurang. (*)