Bukan Sita KTP, Petugas Memilih Sanksi Teguran

Bukan Sita KTP, Petugas Memilih Sanksi Teguran

KORANBERNAS.ID, GUNUNGKIDUL–Meski PTKM secara resmi telah diperpanjang hingga 8 Februari mendatang. Namun dalam penegakan aturan, petugas di Gunungkidul masih memilih sanksi teguran, bagi warga yang melanggar. Petugas belum akan menerapkan sanksi sebagaimana yang dilakukan Satpol-PP DIY, yakni menyita kartu identitas atau KTP bagi pelanggar.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol-PP Gunungkidul, Sugito menyatakan, pihaknya tidak melakukan penyitaan KTP tersebut.

“Kami tidak sampai menyita. KTP pelanggar hanya dibutuhkan untuk pendataan. Selanjutnya kami beri teguran,” kata Sugito, Jumat (29/1/2021).

Menurut Sugito, pihaknya tetap mengacu pada Instruksi Bupati Gunungkidul tentang PTKM. Pelanggar ditindak dengan cara ditegur, menghentikan, hingga membubarkan kegiatan yang dianggap melanggar.

Menurutnya, langkah edukasi pada masyarakat lebih diperlukan. Cara itu dipandang lebih efektif, agar mereka bersedia dan memahami aturan dalam instruksi PTKM tersebut.

“Jadi fokus kami tetap pada edukasi dan teguran tertulis pada mereka yang melanggar,” jelas Sugito.

Ia mencontohkan, penindakan yang dilakukan terhadap kegiatan warga di Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari. Penindakan dilakukan Satpol-PP Gunungkidul beberapa hari lalu.

Menurut Sugito, warga bersangkutan berencana menggelar hajatan pernikahan di akhir pekan ini. Begitu menerima informasi, petugas datang untuk memberikan teguran.

“Keluarga kedua mempelai masih satu kalurahan. Jadi langsung kami sampaikan agar tidak menggelar hajatan tersebut,” tambahnya.

Bupati Gunungkidul Badingah, merasa kebijakan penyitaan KTP bagi pelanggar PTKM tidak diperlukan. Menurutnya, cukup diberi peringatan atau teguran pada para pelanggar.

Edukasi menurutnya juga lebih penting dilakukan saat ini, terutama pada wisatawan. Apalagi pihaknya sudah memutuskan menghapus syarat rapid antigen untuk menstabilkan kunjungan wisata. (*)