Catat, DIY Kembali Memperpanjang Status Tanggap Darurat
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Pemda DIY memutuskan akan memperpanjang status tanggap darurat di masa pandemi COVID-19 ini. Masa status tanggap darurat yang habis pada Jumat (31/7/2020) diperpanjang satu bulan kedepan hingga 31 Agustus 2020.
Kebijakan ini ditetapkan Pemda karena beberapa alasan. Salah satunya karena masih tingginya angka kasus positif COVID-19 di DIY. Hingga Jumat, jumlah kasus yang terkonfirmasi positif mencapai 610 orang.
"Presiden juga belum mencabut status bencana nasional hingga saat ini," ujar Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (30/7/2020).
Dengan tetap diberlakukannya status tersebut, menurut Aji maka Pemda akan lebih mudah dalam penanganan pandemi, termasuk dalam penggunaan Biaya Tak Terduga(BTT). Tidak hanya dalam penanganan di sektor kesehatan namun juga pemulihan ekonomi.
Pemda membuat sejumlah skema pemulihan ekonomi untuk meredam laju kontraksi ekonomi di DIY. Salah satu konsekuensinya dengan tidak memperpanjang program bantuan sosial (bansos) namun insentif yang akan diberikan pada warga terdampak dan UMKM serta UKM.
"Bansos memang tidak diperpanjang, hanya sampai Juli. Nantinya diganti insentif karena semua warga terdampak pandemi sudah dapat mendapatkan bantuan, baik dari pemerintah pusat, pemda, maupun dari kabupaten/kota," tandasnya.
Aji menambahkan, untuk memulihkan sektor ekonomi, Pemda akan mengucurkan stimulus bagi UMKM. Bentuknya berupa dana hibah untuk mengembangkan usahanya. Sementara bagi UKM, terutama yang belum memiliki jaringan dengan dunia perbankan juga akan dibantu.
"Saat ini sudah dalam pendataan karena jumlahnya cukup banyak. Data sudah kita kumpulkan, persyaratannya mereka punya usaha dan belum dapat bantuan bank serta tidak punya uang di bank diatas Rp 2 juta," tandasnya.(yve)