Tangan Jahil SBR Berbuah Tersangka Asusila

Tangan Jahil SBR Berbuah Tersangka Asusila

KORANBERNAS.ID, GUNUNGKIDUL – Pria ini umurnya memang baru 26 tahun. Statusnya juga masih bujangan. Tidak mengherankan, ketika melihat sesuatu yang memancing hasrat, nafsunya langsung memuncak. Tanpa terkendali, tangannya bergerak menyentuh bagian tubuh terlarang perempuan.

Itulah yang dialami SBR, warga Kalurahan Plembutan, Kapanewon Playen, Gunungkidul. Ketika datang ke warung angkringan milik Mawar (bukan nama sebenarnya) di pinggir jalan umum Paliyan-Playen, tepatnya Padukuhan Playen II, Kalurahan Playen, Senin (12/10/2020) sore, pria ini tergoda melihat lekuk dada wanita berumur 39 tahun.

Karena nafsu yang tak tertahankan, maka SBR sengaja menyolek payudara kiri Mawar menggunakan kunci sepeda motornya. Saat itu, wanita ini tidak menanggapi, karena dinilai pria yang selama ini sudah jadi langganan di warung angringannya ini, hanya iseng belaka. Tetapi, sikap SBR justru semakin berani.

Ketika wanita ini sedang membuatkan minuman, SBR kembali menyolek payudara sisi kanan dengan tangannya. Dengan kejadian itu, wanita ini langsung marah dan tidak bisa menerima perlakuan SBR. Tidak hanya itu, wanita ini langsung melaporkan masalah pelecehan seksual ini pada Polsek Playen.

Kapolsek Playen, AKP Hajar Wahyudi, ketika dikonfirmasi Selasa (13/10/2020) mengakui hal ini. “Menurut pengakuan SBR, tindakan itu dilakukan karena tergoda dengan bentuk payudara wanita itu, sehingga mencolek payudaranya,” kata AKP Hajar Wahyudi.

Jajaran Kepolisian Sektor Playen terus mengembangkan kasus asusila yang dilakukan oleh SBR, warga Kalurahan Plembutan, Kapanewon Playen itu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SBR dijerat dengan pasal 281 KUHP terkait dengan tindakan asusila, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

"Kami masih terus melakukan penyidikan. Berdasarkan pengakuan tersangka, dia dalam keadaan sehat dan tidak dalam pengaruh alkohol," jelasnya.

Setelah pemeriksaan yang dilakukan selama 1x24 jam, SBR ditetapkan menjadi tersangka tindakan asusila. Namun karena ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan, tersangka tidak ditahan.

"Kalau proses hukum terus berjalan. Pengadilan nanti yang menentukan," pungkas Hajar. (*)