Masih Bebas Bersyarat, Residivis Ini Ditangkap Mencuri Handphone

Masih Bebas Bersyarat, Residivis Ini Ditangkap Mencuri Handphone

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN — Baru tiga bulan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan karena menjalani masa asimilasi, FA (26) sudah melakukan kejahatan lagi. Warga Desa Tambakprogaten, Kecamatan Klirong, Kebumen itu tertangkap warga saat mencuri handphone.

“Tersangka FA ditangkap warga setelah mencuri handphone milik Hamim (34), warga Desa Tambakprogaten, Kecamatan Klirong, Kebumen,“ kata AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Kapolres Kebumen, Minggu (5/7/2020).

Tersangka ditangkap Minggu (14/6/2020 ) dini hari sekira pukul 03.30 WIB. Tersangka berhasil mencuri tiga buah handphone milik Hamim.

Tersangka FA mengambil handphone saat Hamim tidur di teras rumahnya. Mengetahui pintu rumah korban tidak dikunci, tersangka memasuki rumah dan mengambil handphone lainnya.

Tak lama setelah kejadian itu, korban terbangun mendapati handphone yang ditaruh di sebelah tidurnya telah hilang. Dibantu saudaranya, Hamim kemudian mencari ke sekitar rumah. Beberapa meter dari rumahnya, Hamim melihat tersangka berjalan mencurigakan sehingga dikejar.

Saat ditangkap, dari tangan tersangka didapati handphone milik Hamim yang hilang. "Kurang lebih 200-an meter dari rumah korban, akhirnya tersangka FA bisa ditangkap warga," kata Rudy Cahya Kurniawan.

Catatan Polres Kebumen, tersangka empat kali berurusan dengan hukum. Kasusnya meliputi dua kali pencurian tabung gas elpiji, sekali pencurian sepeda motor, dan terakhir pencurian handphone yang sekarang tengah ditangani penyidik Polres Kebumen.

Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. (eru)