Hutang Antarsaudara Diselesaikan Melalui Restorative Justice

Hutang Antarsaudara Diselesaikan Melalui <i>Restorative Justice</i>
Penyelesaian kasus secara Restorative Justice dalam kasus hutang piutang di polres Bantul. Terlapor didampingi kuasa hukum Kantor Tahta Hukum Yogyakarta. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Polres Bantul melalui Unit Reskrim berhasil memfasilitasi penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHP, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/69/III/2024/SPKT/POLRESBANTUL/POLDA D.I. YOGYAKARTA.

Keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi di antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum. Tujuannya adalah untuk saling bercerita mengenai apa yang telah terjadi, membahas siapa yang dirugikan oleh kejahatannya, dan bagaimana mereka bisa bermusyawarah mengenai hal yang harus dilakukan oleh pelaku untuk menebus kejahatannya. Hal yang bisa dilakukan meliputi pemberian ganti rugi kepada korban, permintaan maaf, atau tindakan-tindakan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

Kasus RJ di Polres Bantul ini melibatkan pelapor Wiji Suwito alias Triyono, warga Gatak RT 003, Bangunharjo, Sewon, Bantul, dan terlapor Indarsih, yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga. Permasalahan bermula dari adanya pinjaman uang sejumlah Rp 25 juta yang menurut pelapor tidak kunjung dikembalikan, hingga sempat diminta jaminan berupa tanah oleh pelapor sebagai bentuk tanggung jawab.

Namun, dengan pendekatan kekeluargaan dan difasilitasi oleh penyidik Polres Bantul, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan masalah secara damai melalui jalur mediasi. Upaya RJ ini pun berjalan dengan lancar dan penuh kekeluargaan.

Kuasa hukum terlapor, Rico Satria Atmaja, S.H., M.H. dan Yoga Agastya, S.H.,dari Kantor Tahta Hukum Yogyakarta, Selasa (24/6/2025) menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, termasuk jajaran Polres Bantul, yang telah memberikan ruang dan dukungan penuh atas terselenggaranya mediasi ini.

“Dengan semangat kekeluargaan dan musyawarah, kami bersyukur perkara ini dapat diselesaikan secara damai. Terima kasih kepada Polres Bantul yang telah memfasilitasi proses ini hingga tercapainya keadilan yang menyejukkan bagi kedua belah pihak,” ujar Rico.

Polres Bantul mengapresiasi semangat para pihak dalam memilih jalan damai, sejalan dengan prinsip keadilan restoratif yang mengutamakan pemulihan hubungan sosial dan penyelesaian tanpa proses pidana lebih lanjut. (*)