Pemerintah Memberlakukan PSBB Jawa Bali, DIY Siap Batasi Pergerakan

Pemerintah Memberlakukan PSBB Jawa Bali, DIY Siap Batasi Pergerakan

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Pemda DIY siap melaksanakan pembatasan pergerakan pasca kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa-Bali yang diterapkan pemerintah pusat. Apalagi DIY menjadi salah satu daerah yang penularan Covid-19 makin masif dari hari ke hari.

Pemda DIY pun akan menerapkan pembatasan pergerakan secara lokal mulai 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang sesuai instruksi presiden. Berbagai kesiapan dilakukan untuk menerapkan kebijakan tersebut mulai Kamis (7/1/2021).

"Untuk wilayah Jawa-Bali, terutama itu, perlu ada pembatasan pergerakan orang," kata Baskara Aji, Sekda DIY, Rabu (06/01/2021).

Menurut Aji, kriteria yang disampaikan pemerintah pusat terkait PSBB akan dijadikam acuan kepala daerah. DIY dan daerah lain diminta menyesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.

Karenanya Pemda DIY akan mengundang bupati/walikota untuk membahas tindak lanjut kebijakan tersebut. Bisa saja kriteria tersebut diberlakukan semua atau kemungkinan ditambah aturan lainnya.

"Kita undang bupati/walikota untuk koordinasi di masing-masing kabupaten, termasuk untuk regulasi dalam bentuk apa, besok kita hadirkan dari biro hukum supaya sesuai. Mengacu kemarin di tahun baru, kita menggunakan [surat]) instruksi," tandasnya.

Untuk ASN, Pemda akan memberlakukan Work from Home (WfH). Kebijakan serupa juga diharapkan dilaksanakan perusahaan atau instansi swasta.

Sementara untuk kawasan wisata dan pusat perbelanjaan pun, lanjut Aji, harus membatasi jam buka. Jam operasional pusat perbelanjaan maksimal pukul 19.00 WIB. Jumlah atau kapasitas pengunjung pun tidak boleh lebih dari 50 persen. Kebijakan ini juga berlaku selama dua minggu penuh di tempat ibadah dan keramaian lain.

"Nanti apa saja yang akan kita masukkan yang ada diregulasi di DIY, hasilnya besok," kata Aji. (*)