Ayam Goreng Kalasan Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda DIY
WBTb tidak hanya untuk menjaga bentuk dan penampilan tradisi tapi juga menjaga nilai-nilai, makna dan fungsi sosial budaya.
KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Kabupaten Sleman menerima delapan sertifikat WBTb (Warisan Budaya Takbenda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun penetapan 2024.
Sertifikat tersebut diserahkan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X kepada Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa, Senin (26/5/2025), di Gedhong Pracimosono Kepatihan Pemda DIY.
Delapan karya budaya milik Kabupaten Sleman yang mendapatkan sertifikat WBTb DIY yaitu Jathilan Lancur, Mitos Gunung Merapi, Tambak Kali, Jadah Tempe, Apem Wonolelo Sleman, Cethil, Tempe Pondoh dan Ayam Goreng Kalasan.
Danang merasa bangga dengan ditetapkannya delapan karya budaya Kabupaten Sleman sebagai WBTb DIY. Menurutnya hal ini semakin memantapkan branding Sleman sebagai kabupaten yang berbudaya.
Menjaga nilai
Dia berharap dapat membawa dampak positif pada sektor pariwisata. “Saya mengajak masyarakat Sleman mari bersama-sama nguri-uri budaya yang kita miliki. Mari kita lestarikan bersama Warisan Budaya Takbenda ini,” kata Danang.
Sultan HB X menjelaskan WBTb tidak hanya untuk menjaga bentuk dan penampilan tradisi tapi juga menjaga nilai-nilai, makna dan fungsi sosial budaya, agar tetap hidup dan terintegrasi dalam kehidupan bermasyarakat.
Sultan menambahkan pelestarian Warisan Budaya Takbenda harus menjadi fondasi pembangunan yang berkelanjutan, yang memperkuat identitas, memperkuat kohesi sosial, sekaligus menjadi sumber kreativitas dan kesejahteraan masyarakat.
“Penetapan Warisan Budaya Takbenda jangan membuat kita terlena. Ini bukan akhir dari proses pelestarian, melainkan awal dari perjalanan panjang untuk memastikan bahwa warisan budaya tersebut dapat hidup, bermakna, dan memberikan manfaat di masyarakat,” kata Sultan.
Sleman terbanyak
Pada kesempatan tersebut Kabupaten Sleman mendapatkan sertifikat penetapan WBTb terbanyak se-DIY dengan delapan sertifikat.
Adapun penerima lainnya yakni Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat sebanyak lima sertifikat, Kabupaten Bantul lima sertifikat, Kabupaten Kulonprogo empat sertifikat, Kota Yogyakarta enam sertifikat dan Kabupaten Gunungkidul empat sertifikat. (*)