DPRD DIY Dorong Pemda Serius Melaksanakan Perda Pendidikan Pancasila
Sinau Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika harus digelorakan supaya masyarakat memiliki kesadaran.
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Sebagai upaya mencegah potensi terjadinya tindakan-tindakan yang bisa mencederai toleransi beragama, DPRD DIY mendorong Pemda DIY serius melaksanakan amanat Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Permintaan itu disampaikan langsung Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, saat jumpa pers terkait toleransi dalam beragama, Senin (26/5/2025).
"Dalam perjalannya, ada tiga aspek Perda Nomor 1 Tahun 2022 yang perlu diperhatikan," ungkap Eko Suwanto didampingi anggotanya, D Radjut Sukasworo, di gedung dewan Jalan Malioboro Yogyakarta.
Pertama, Pemda DIY perlu terus melaksanakan edukasi mengenai pendidikan Pancasila serta wawasan kebangsaan. Kedua, harus serius membuat museum-museum kebangsaan dan museum keistimewaan.
Sinau Pancasila
Sedangkan aspek ketiga terkait dengan sinau Pancasila yang semestinya juga terus menerus digelorakan. "Sinau Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika harus digelorakan supaya masyarakat memiliki kesadaran bahwa hidup di Yogyakarta itu bertoleransi," ungkapnya.
Berkaca dari peristiwa perusakan makam yang dilakukan seorang remaja beberapa waktu lalu, Radjut Sukasworo berharap persoalan tersebut jangan sampai menjadi bias di masyarakat.
Baik Eko maupun Rajut sepakat proses hukum tetap berjalan disertai dengan pendampingan. Peristiwa seperti itu jangan sampai terulang lagi apalagi kemudian berpotensi dibawa masuk ranah politisasi SARA. Keduanya juga sepakat sinau Pancasila perlu disebarkan ke seluruh lapisan masyarakat.
Selain membangun kesadaran, lanjut Eko Suwanto, yang terpenting lagi adalah Pemda DIY perlu mendukung penguatan fungsi keluarga dengan berpedoman pada payung hukum Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga. (*)