Saksi Paslon 02 Menduga Ada Pemilih Siluman
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Tim pemenangan pasangan calon (paslon) nomor 02 Pilkada Purworejo 2020, H Kuswanto-Kusnomo (Bung ToMo) merilis ada dugaan pelanggaran saat rapat pleno tingkat kecamatan yang dilaksanakan dua hari, Jumat (11/12) dan Sabtu (12/12).
Juru bicara tim pemenangan Bung ToMo, Toha Mahasin, mengungkapkan pelanggaran-pelanggaran tersebut terendus setelah saksi yang ditugaskan di sejumlah kecamatan menanyakan dokumen C Daftar Hadir saat pemilihan di tingkat TPS.
“Temuan saksi kami, ada banyak sekali dokumen C Daftar Hadir yang diduga melanggar prosedur pelaksanaan pemilihan tingkat di TPS,” terangnya.
Menurut Toha, ada saksi yang berhasil menemukan adanya dugaan pelanggaran berupa dokumen C Daftar Hadir yang ditandatangani oleh petugas KPPS. Padahal, daftar hadir mestinya harus ditandatangani pemilih.
“Ini persoalan serius yang harus diungkap secara terbuka agar tidak mencederai proses pemilihan bupati dan wakil bupati Purworejo. Karena temuan tersebut, sejumlah saksi pleno tingkat kecamatan menolak menandatangani berita acara pleno,” katanya.
Disinggung mengenai lokasi temuan pelanggaran tersebut, Toha enggan membeberkan secara detail. Selain temuan tersebut, dari hasil pencermatan C Daftar Hadir pihaknya juga menemukan adanya tanda tangan ganda serta ketidaksesuaian antara jumlah tanda tangan daftar hadir dengan surat suara yang digunakan di TPS tersebut.
“Memang tidak semua C Daftar Hadir dibuka saat Pleno di tingkat kecamatan. Dari sampling beberapa desa di sejumlah kecamatan yang membuka C Daftar Hadir, saksi kami berhasil menemukan pelanggaran serius yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu yang berpotensi besar merugikan paslon 02 dan menguntungkan paslon lain,” paparnya.
Dengan temuan tersebut, Toha mendesak KPU membuka formulir C Daftar Hadir di seluruh TPS untuk diperiksa kembali demi terwujudnya penyelenggaraan pilkada yang akuntabilitas dan transparan.
Menurutnya, tranparansi data C Daftar Hadir sangat penting dan menjadi dasar untuk menilai apakah proses pungut hitung di TPS sudah sesuai aturan atau justru ada temuan potensi pelanggaran.
“Jumlah daftar hadir harus sesuai dengan jumlah surat suara yang digunakan. Jika ada selisih jumlah antara keduanya, patut diduga ada pemilih siluman yang ikut mencoblos di TPS tersebut. Inilah celah kecurangan yang kami duga dilakukan oleh paslon lain. Demi menegakkan asas langsung, umum, jujur, adil, bebas dan rahasia, kami minta agar dokumen tersebut dibuka kepada publik,” katanya.
Toha menambahkan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan langkah-langkah hukum untuk meneruskan temuan-temuan saksi di lapangan saat pleno di tingkat kecamatan. “Saat ini kami sedang mendalami temuan-temuan untuk diteruskan ke Bawaslu, Kepolisian, DKPP, PTUN maupun ke MK,” katanya. (*)