Penghuni Lapas Cebongan Menggunakan Hak Pilihnya

Penghuni Lapas Cebongan Menggunakan Hak Pilihnya

KORANBERNAS.ID, SLEMAN --  Panggilan terhadap seorang warga binaan pemasyarakatan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 32 Lapas Kelas II B Sleman, dua kali digaungkan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Seorang warga binaan yang berstatus narapidana bernama Bagus Surya langsung mengambil surat suara dan menuju bilik suara.

“Tidak ada kesulitan, Mas. Kemarin saya sudah dapat undangan mencoblos,” ujar Bagus, Rabu (9/12/2020), ditanya tentang proses menggunakan hak suaranya.

Narapidana yang telah setahun lebih mendekam di penjara yang lebih populer dengan sebutan Lapas Cebongan itu menyebutkan, meski sebagai warga binaan pemasyarakat, dirinya dan rekan-rekan lainnya tidak menemui kesulitan, bahkan cenderung mendapat kemudahan.

“Kami juga sudah diberi tahu kalau mencoblos harus mematuhi protokol kesehatan,” terangnya kepada koranbernas.id.

 Warga Binaan Pemasyarakatan di  Lapas Kelas IIB Sleman cukup antusias menyukseskan Pilkada serentak 9 Desember 2020. Ketua KPPS dari TPS 32, Rajindra, menyebutkan banyaknya narapidana maupun tahanan yang memiliki hak untuk mencoblos membuat sebagian narapidana dialihkan ke Lapas Wirogunan Kota Yogyakarta untuk mengikuti pencoblosan di sana.

“Sebenarnya di sini kebanyakan (napi). Kita sudah kirim sekitar 68 orang ke Lapas Kota Yogyakarta,” kata dia.

Menariknya, Kota Yogyakarta sendiri tidak menggelar pilkada di tahun ini. Namun, Kanwil Kemenkumham DIY mengambil kebijakan khusus untuk membuat TPS khusus tambahan.

Nah, sudah kita kirim ke sana, di sini malah ada penambahan lagi sebanyak 31 orang tahanan yang merupakan titipan dari Polres Sleman. Jadi hari ini sekitar 60 lebih yang menggunakan hak pilihnya. Itu belum ditambah petugas yang akan nyoblos di sini,” papar Rajindra.

Waris Inawan, salah seorang sipir yang bertugas di Lapas Cebongan mengatakan, kebijakan TPS khusus tambahan dengan mengalihkan sebagian warga binaan ke Lapas Wirogunan Kota Yogyakarta disebabkan kebijakan protokol kesehatan yang harus dipatuhi.

“Pilkada saat ini kan ada batas maksimal pemilih di satu TPS. Itulah sebabnya sebagian dialihkan untuk mencoblos di TPS Wirogunan,” ungkap dia.

Sewaktu pencoblosan, Waris sendiri menggunakan hak pilihnya di TPS 32 yang terletak di dalam Lapas. Dirinya berdalih tak bisa pulang karena harus menjaga tahanan dan narapidana.

Ya sebagai abdi negara ini sudah kewajiban. Maka dari itu saya menggunakan formulir A5 dan nyoblos di sini saja,” terangnya. (*)