Potensi Zakat Kebumen Tembus Rp 145 Miliar per Tahun, Baznas Ungkap Tantangan Pengumpulannya
Potensi Zakat Kebumen Tembus Rp 145 Miliar per Tahun, Baznas Ungkap Tantangan Pengumpulannya
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN–Di balik penyaluran dana Zakat, Infaq, dan Shodaqoh (ZIS) yang rutin dilakukan, Baznas Kabupaten Kebumen ternyata menyimpan data potensi zakat yang luar biasa besar namun belum tergarap maksimal. Total potensi zakat dari sektor Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pertanian di Kebumen diperkirakan mencapai lebih dari Rp 145 miliar per tahun.
Ketua Baznas Kebumen, HM Bambang Sucipto, merinci bahwa potensi zakat dari ASN, BUMN, dan BUMD di Kebumen saja mencapai sekitar Rp 24 miliar per tahun. Angka yang lebih fantastis datang dari sektor pertanian.
“Potensi zakat pertanian paling sedikit Rp 121 miliar. Ini berdasarkan luas lahan pertanian dan tonase panen padi di Kebumen,” ungkap Bambang Sucipto, Kamis (3/7/2025).
Ia melanjutkan, Badan Amil Zakat Nasional ( Baznas) Kebumen menyalurkan Zakat Infaq dan Sodaqoh ( ZIS) kepada 3327 orang mustahik. Penyaluran (pentasyarufan) ZIS tahap II senilai Rp 1,414 miliar lebih untuk mustahiq yang berdomisili di enam kecamatan, secara simbolis diserahkan, Kamis (4/7/2025) di Kecamatan Petanahan.
Bambang Sucipto mengatakan, penerima ZiS tahap II untuk mustahiq yang bertempat tinggal di Kecamatan Petanahan, Puring, Klirong, Sruweng, Karanganyar dan Karangsambung.
“Setelah penyerahan secara simbolis, mustahiq bisa mengambil ZIS di bank mitra kerja, seperti BPR BKK Kebumen di kantor cabang terdekat,” kata Bambang Sucipto.
Penyaluran ZIS kali ini merupakan wujud progam Baznas Kebumen, yakni Baznas Sehat, Baznas Cerdas, Baznas Peduli, Baznas, Taqwa, serta Baznas Makmur. Jumlah ZIS yang disalurkan mulai hari ini mencapai Rp 1.414.509.750,” kata Bambang Sucipto.
Bambang Sucipto mengungkapkan, potensi zakat Aparatur Sipil Negara ( ASN), termasuk pegawai BUMN dan BUMD di Kebumen dalam setahun diperkirakan Rp 24 miliar lebih. Sedangkan potensi zakat pertanian paling sedikit Rp 121 milliar. Potensi zakat pertanian berdasarkan luas lahan pertanian, tonase panen padi. " Nilai zakat pertanian, jika sawah berpengairan tehnis 10 persen dari hasil jual padi.
Menurut Bambang Sucipto, permasalahan yang dihadapi Baznas Kebumen, program sosialisasi ulang belum tuntas, permohonan zakat ASN masih terbatas pada gaji, bukan pada semestinya penghasilan sah, sosialisasi belum sampai ke pengusaha dan badan usaha, masih banyak amil pengelola ZIS yang belum sah secara syar'i, maupun perundangan undangan yang berlaku.
“Kami mohon kepada masyarakat, disamping menyerahkan pengelolaan ZIS kepada Baznas, juga mohon informasi jika ada mustahiq yang dipandang perlu bantuan, agar disampaikan ke Baznas,” kata Bambang Sucipto. (*)