RSUD RAA Tjokronegoro Kembali Menerima Pasien Non Covid-19

RSUD RAA Tjokronegoro Kembali Menerima Pasien Non Covid-19

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Sejak berlakunya PPKM Level 3 pada 6 September 2021 lalu, pelayanan rawat inap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAA Tjokronegoro Purworejo sudah kembali menerima pasien non-Covid-19. Sebelumnya rumah sakit tersebut menjadi salah satu rumah sakit rujukan Covid-19 di wilayah Purworejo dan sekitarnya.

Direktur RSUD RAA Tjokronegero, dr Tolkha Amaruddin Sp THT-KL M.Kes, mengungkapkan pembukaan kembali pelayanan rawat inap untuk pasien non-Covid-19 dikarenakan jumlah kunjungan pasien Covid-19 yang sudah menurun.

“Dengan dibukanya pelayanan pasien umum, maka seluruh pasien, baik pasien umum maupun BPJS, dapat berobat di RSUD RAA Tjokronegoro,” kata Tolkha Amaruddin, Jumat (10/09/2021).

Tolkha menjelaskan, dari 133 tempat tidur yang digunakan pada puncak Covid-19 pada bulan Juli sampai Agustus, rumah sakit menurunkan menjadi 78 tempat tidur. Terdiri dari 4 tempat tidur ICU non-tekanan negatif dengan ventilator, 28 tempat tidur di Ruang Kolibri, 4 tempat tidur di Ruang Kasuari isolasi (kebidanan), 2 tempat tidur di Ruang Kasuari (VK), 34 tempat tidur di Ruang Rawat Darurat, 2 tempat tidur di IGD khusus Covid non-tekanan negatif tanpa ventilator, dan 4 tempat tidur di perinatologi khusus Covid non-tekanan negatif tanpa ventilator/CPA.

Untuk ketersediaan tempat tidur non-Covid-19 berjumlah 90 tempat tidur. Di antaranya 4 tempat tidur kelas VIP, 6 tempat tidur kelas I, 24 tempat tidur kelas II, 34 tempat tidur kelas III, serta 9 tempat tidur ruang ICU.

Untuk ruang kebidanan tersedia 1 tempat tidur untuk kelas I, 4 tempat tidur untuk kelas II, dan 8 tempat untuk tidur kelas III.

Tolkha menegaskan, masyarakat yang ingin berobat ke RSUD RAA Tjokronegoro tak perlu khawatir tertular virus Covid-19. Rumah sakit berupaya untuk memberikan kenyamanan dan keselamatan yang maksimal kepada pasien dan pengunjung, terutama pelayanan yang tetap mengedepankan protokol kesehatan di era new normal ini.

“Penerapan protokol kesehatan tersebut di antaranya dengan menerapkan zonasi di area rumah sakit. Semua ruangan terpisah serta tidak campur satu sama lain antara ruangan Covid-19 dengan non Covid-19. Proses sterilisasi ruangan pasca pelayanan Covid-19 juga sudah dilakukan pada akhir bulan Agustus, sehingga ruangan yang akan digunakan dalam pelayanan rawat inap non Covid-19 sudah siap dipakai,” jelasnya.

Penerapan lainnya dalam upaya pencegahan, antara lain disediakannya tempat cuci tangan dan hand sanitizer sebelum memasuki rumah sakit, screening suhu tubuh, seluruh pasien dan karyawan wajib memakai masker, serta jaga jarak antar-pasien.

“Selain itu juga dilakukan penyemprotan disinfektan seluruh area rumah sakit, duduk sesuai kursi yang telah diatur jaraknya serta seluruh tenaga kesehatan menggunakan APD standar dan telah di vaksinasi Covid-19,” paparnya. (*)