Tempat Perawatan Bertambah, Beban Ekonomi Keluarga ODGJ Lebih Ringan
Memasuki bangsal ini setiap tamu seperti memasuki rumah tahanan.
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Bertambahnya tempat perawatan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kebumen meringankan beban ekonomi keluarga ODGJ. Sebelum ada fasilitas kesehatan jiwa, keluarga ODGJ harus membawa ke Rumah Sakit Jiwa Soerojo Magelang atau dikenal Rumah Sakit Kramat Magelang.
Wartawan koranbernas.id, Kamis (9/10/2025), memperoleh izin untuk menyaksikan langsung Bangsal Seroja, bangsal rawat inap pengidap schizophrenia di Rumah Sakit dr Soedirman Kebumen.
Memasuki bangsal ini setiap tamu seperti memasuki rumah tahanan. Pintu masuk senantiasa dikunci petugas jaga. Pada setiap ruang rawat inap, ada CCTV yang dipantau di ruang tugas atau perawat. Tingkah laku pasien diketahui dari pantauan layar CCTV.
Seorang pasien asal Kecamatan Sadang, sekamar sendirian tampak jumpalitan. Entah apa yang dipikirkan pemuda itu.
Lebih leluasa
Enam pasien ditemui koranbernas.id. Empat pasien relatif sulit diajak ngobrol, seorang pasien responsnya cukup cepat tetapi tidak nyambung, seorang lagi respons cepat dan obrolan menyambung.
"Sekarang ada sepuluh pasien," ujar seorang petugas di bangsal itu. Dua orang dikategorikan belum stabil, lainnya sudah stabil, sehingga bisa keluar masuk ruang rawat inap lebih leluasa.
Di bangsal itu ada ruang makan dan ruang santai untuk pasien, ada televisi untuk hiburan. Namun siang itu ruangan kosong. Pasien lebih banyak duduk di luar kamar.
Seorang pembezuk perempuan mengaku dengan adanya Bangsal Seroja, keluarganya lebih hemat pengeluarannya. Keluarganya peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), meskipun biaya perawatan gratis, tapi membutuhkan biaya wira-wiri.
Rumah singgah
Tempat lain untuk perawatan ODGJ adalah Rumah Singgah eks psikotik Dosaraso. Rumah singgah yang dikelola Dinas Sosial Perlindungan Ibu dan Anak Kebumen itu pada awal beroperasi memanfaatkan sebagian gedung bekas Rumah Sakit Umum Daerah Kebumen, di Kampung Bojong, Kelurahan Panjer Kecamatan Kebumen.
Penghuni rumah singgah ini tinggal 14 orang. Sekarang menggunakan bangunan di Desa Pejagoan, Kecamatan Kebumen. Penghuni sebagian besar kondisinya stabil mentalnya sehingga petugas membebaskan mereka di luar ruangan.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial PPA Kebumen Seha Rahayu menjelaskan, keluarga eks psikotik yang menghuni rumah singgah tidak dipungut biaya. Tinggal di rumah singgah paling lama 30 hari. Jika mental belum stabil biasanya dirujuk ke Puskesmas Pejagoan yang memiliki poli kesehatan jiwa.
Seha mengungkapkan, sering terjadi penghuni mentalnya sudah stabil, sudah 30 hari, keluarganya belum mau menerima. Jika terjadi seperti itu, mereka dirawat di panti eks psikotik yang dikelola Pemprov Jateng. (*)
Nanang W Hartono
