Verifikasi Faktual Anggota Parpol, Penggunaan Tehnologi Informasi Pilihan Terakhir
KORANBERNAS ID, KEBUMEN--Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memanfaatkan teknologi informasi atau bukan tatap muka, untuk verifikasi faktual anggota partai politik. Penggunaan teknologi dilakukan, jika pihak yang diverifikasi berada di luar wilayah misalnya di luar negeri. Anggota parpol yang dilakukan verifikasi faktual, hasil sampling yang dilakukan KPU RI menggunakan metode crajcie and morgan.
Hal itu dikatakan Anggota KPU Kebumen Danang Munandar, pada Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Faktual Pemilu Tahun 2024, Senin (10/10/2022). Dalam rapat ini, KPU Kebumen mengundang pihak terkait, seperti camat dan Polres, Kodim 0709 Kebumen, serta pengurus parpol.
Danang mengatakan, verifikasi faktual dilakukan terhadap anggota parpol yang tidak lolos ambang batas Parlemen Pemilu 2019, dan parpol baru yang telah lolos verifikasi administrasi.
“Tim verifikasi KPU mulai 15 Oktober 2022 akan mendatangi kantor dan alamat anggota parpol, yang datanya diperoleh dari KPU RI,”kata Danang Munandar.
KPU Kebumen menggunakan jumlah parpol di Kebumen paling sedikit 1000 orang.
Jika dalam verifikasi faktual, anggota parpol tidak berdomisili seperti yang ada di KTP elektronik, tetapi nomor kontak ada, tim verifikator bisa melakukan verifikasi dengan menggunakan video call atau zoom. Verifikasi anggota parpol, dilakukan dengan menunjukkan KTP elektronik yang ada dilampirkan parpol. Juga asa waktu pendaftaran parpol, serta ada konfirmasi yang bersangkutan anggota parpol tertentu.
Jika dengan cara ini anggota parpol tidak ditemukan, KPU Kebumen menetapkan anggota parpol yang bersangkutan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Kewenangan KPU kabupaten/ kota hanya menyatakan, kepengurusan parpol dan anggota parpol Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Danang mengatakan, KPU Kebumen tidak merekrut tim verifikasi dari eksternal. Pertimbangannya, ada kemungkinan tim verifikator dari eksternal memiliki kepentingan dengan parpol tertentu. (*)