Pedagang Ilegal Pil Kuning Diringkus Polisi

Pedagang Ilegal Pil Kuning Diringkus Polisi

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN — Memperdagangkan hexymer atau populer disebut pil kuning tanpa keahlian dan kewenanganya, seorang pemuda warga Desa Wero, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen, Rabu (29/1/2020) dini hari, diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen. Dari tangan tersangka IK (18) disita 25 paket pil kuning atau sebanyak 273 tablet dan uang tunai Rp 150.000 hasil dari penjualan pil kuning.

“Tersangka IK, 18 tahun, ditangkap di area Alun-alun Manunggal, Gombong,“ kata AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Kapolres Kebumen, yang didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen AKP Mardi dan Kasubbag Humas Polres Kebumen Kebumen Iptu Tugiman. Pil hexymer sah diperdagangkan di apotek dengan resep dokter.

Keterangan tersangka, sebelum ditangkap telah mengedarkan pil kuning kepada orang lain sebanyak 40 tablet. Pembeli pil kuning bukan penderita parkinson sebagaimana indikasi pil hexymer.

Tersangka mengaku kulakan pil kuning Rp 25.000 per paket. Setiap paket isi 10 tablet dijual Rp 40.000. Keuntungan yang cukup lumayan ini yang mendorong tersangka menjual secara ilegal pil kuning.

Tersangka disangka melanggar pasal 196 juncto pasal 98 ayat (2) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (eru)