Rusak Ambulans SAR DIY, Unyil Ditangkap

Rusak Ambulans SAR DIY, Unyil Ditangkap

KORANBERNAS.ID,BANTUL -- Jajaran kepolisian Resort Bantul mengamankan Irvan Yunianto (28) alias Unyil warga Dusun Wanujoyo Lor RT 3, Kalurahan Srimartani, Kapanewon Piyungan, Bantul dalam  kasus perusakan mobil ambulans SAR DIY Selasa (13/7/2021). Juga rekanya A yang saat kejadian membonceng Irvan san saat ini masih terus diperiksa petugas.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan SIK dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (14/7/2021) mengungkapkan perusakan itu terjadi karena Unyil yang sehari-hari bekerja sebagai seorang sopir truk termakan hoax dikira ambulans yang membunyikan sirine hanya bohong-bohongan  biar seolah-olah membawa Pasien. Padahal memang ambulans yang dirusak itu benar-benar membawa pasien.

Akibat pengrusakan itu kaca mobil ambulans bagian belakang pecah dan bodi mobil sedikit penyok karena oleh pelaku memakai helm. Peristiwa pengrusakan itu terjadi di Jalan Piyungan-Prambanan KM 1 Dusun Wanujoyo Kidul, Srimartani, Piyungan, Bantul. 

Adapun kejadianya pada Selasa (13/7/2021) sore  mobil ambulans berpelat nomor K 8489 ZA yang dikemudikan Arvian Adita (27) sedang membawa pasien. Ambulans tersebut berjalan dari arah Piyungan menuju Prambanan. Sesampainya di lokasi kejadian ambulans tersebut disalip oleh  motor Honda Scoopy dengan nomor polisi AB 6229 IG yang dinaiki 2 pemuda berboncengan sambil berjalan zigzag di depan ambulans  bahkan kemudian berhenti.

"Saat kejadian sopir ambulans ini bertanya kepada pelaku kenapa berhenti di tengah jalan dan sempat terjadi cekcok,"kata Kapolres.

Saat itu cekcok berhasil dilerai seorang warga yang di lokasi,namun saat ambulans akan melanjutkan perjalanan tiba-tiba terdengar suara keras dari belakang ambulas. Ternyata kaca belakang dipecah oleh tersangka menggunakan helm. 
      
Atas kejadian tersebut sopir ambulans melapor ke Polres Bantul dan ditindak lanjuti dengan penangkapan tersangka malam harinya sekitar pukul 19.30 WIB di rumahnya. Turut diamankan helm ink warna abu-abu yanh digunakan untuk memukul kaca ambulans dan juga motor scoopy. Pelaku dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang tindak pidana pengrusakan.  Ancaman hukumanya 2 tahun 8 bulan. (*)