Warga Terdampak Covid-19 Akan Menerima Rp 600.000

Warga Terdampak Covid-19 Akan Menerima Rp 600.000

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Drs H Helmi Jamharis MM, yang juga Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bantul, mengatakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 tahun 2020 bahwa pemerintah desa harus mengalokasikan Dana Desa (DD)  dari APBN untuk dimanfaatkan dalam penanganan Covid-19.

Di antaranya diperuntukan bagi  pendirian rumah karantina, pemenuhan hand sanitizer dan disinfektan. Juga untuk padat karya tunai serta untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi KK miskin yang merupakan Jaring Pengaman Sosial (JPS).

Adapun besaran prosentase yang mendapatkan DD Rp 800 juta hingga Rp 1,2 miliar maksimal 30 persen ada 54 desa. Jika diatas Rp 1,2 miliar maksimal  35 persen ada 21 desa.

Setelah melakukan  pencermatan kondisi keuangan desa di Bantul, maka terkumpul dana Rp 35,7 miliar BLT DD  yang berasal dari 75 desa dan nantinya akan diberikan kepada 19.860 KK.

“Jadi nanti ada Rp 35,7 miliar dana yang akan diterimakan KK yang berhak dengan besaran per bulan Rp 600.000 selama tiga bulan, yakni April, Mei dan Juni,” kata Helmi Jamharis dalam jumpa pers yang didampingi Plt Assisten 1, Hermawan Setiaji SIP, dan Jubir Gugus, dr Sri Wahyu Joko Santoso, di Kompleks Parasamya, Rabu (29/4/2020) siang.

Karena saat ini bulan April sudah mau habis, maka nanti akan dirapel di bulan Mei. Sehingga setiap KK menerima Rp 1,2 juta dan  mekanisme diberikan secara non-tunai. Mereka yang mendapatkan  adalah KK yang terdaftar dalam  Data Terpadu Kesejahteraan Sosial  (DTKS).

Syaratnya,  yang bersangkutan bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH), bukan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bukan penerima Bansos tunai dari Kementerian Sosial (Kemensos)  serta bukan penerima program kartu pra kerja.

"Maka pemerintah desa diharapkan bisa  melakukan pencermatan  siapa yang  berhak dapat BLT DD tersebut,”katanya.

Kalau ternyata dari pencermatan ditemukan KK yang rentan atau berhak namun tidak masuk  DTKS, maka Pemerintah Desa (Pemdes) bisa melakukan  pendataan. Mekanisme data tersebut harus dibawa dalam Musyawarah Desa (Musdes) untuk menentukan by  name dan by adress yang akan diberi BLT DD  non DTSK tadi.

Hasil Musdes selanjutnya dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani lurah desa dan BPD untuk kemudian dikirim ke kecamatan untuk  mendapat pengesahan camat atas nama bupati.

Agar program ini cepat terealisasi, maka seluruh desa di Bantul  harus sudah melakukan penetapan calon penerima maksimal 1 Mei 2020 atau Jumat mendatang.

"DTKS kan ada yang menerima PKH, BPNT, kartu sembako ataupun Bansos Tunai Kementerian Sosial. Nah mereka yang menerima BLT DD ini tidak boleh dobel dengan program yang lain,” katanya.

Bagi yang nanti  tidak tercover program apapun, pihaknya akan mengupayakan bantuan dari sumber anggaran yang lain. (eru)