Warga Terdampak Covid-19 Akan Menerima Rp 600.000
KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Drs H Helmi Jamharis MM, yang juga Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bantul, mengatakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 tahun 2020 bahwa pemerintah desa harus mengalokasikan Dana Desa (DD) dari APBN untuk dimanfaatkan dalam penanganan Covid-19.
Di antaranya diperuntukan bagi pendirian rumah karantina, pemenuhan hand sanitizer dan disinfektan. Juga untuk padat karya tunai serta untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi KK miskin yang merupakan Jaring Pengaman Sosial (JPS).
Adapun besaran prosentase yang mendapatkan DD Rp 800 juta hingga Rp 1,2 miliar maksimal 30 persen ada 54 desa. Jika diatas Rp 1,2 miliar maksimal 35 persen ada 21 desa.
Setelah melakukan pencermatan kondisi keuangan desa di Bantul, maka terkumpul dana Rp 35,7 miliar BLT DD yang berasal dari 75 desa dan nantinya akan diberikan kepada 19.860 KK.
“Jadi nanti ada Rp 35,7 miliar dana yang akan diterimakan KK yang berhak dengan besaran per bulan Rp 600.000 selama tiga bulan, yakni April, Mei dan Juni,” kata Helmi Jamharis dalam jumpa pers yang didampingi Plt Assisten 1, Hermawan Setiaji SIP, dan Jubir Gugus, dr Sri Wahyu Joko Santoso, di Kompleks Parasamya, Rabu (29/4/2020) siang.
Karena saat ini bulan April sudah mau habis, maka nanti akan dirapel di bulan Mei. Sehingga setiap KK menerima Rp 1,2 juta dan mekanisme diberikan secara non-tunai. Mereka yang mendapatkan adalah KK yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Syaratnya, yang bersangkutan bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH), bukan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bukan penerima Bansos tunai dari Kementerian Sosial (Kemensos) serta bukan penerima program kartu pra kerja.
"Maka pemerintah desa diharapkan bisa melakukan pencermatan siapa yang berhak dapat BLT DD tersebut,”katanya.
Kalau ternyata dari pencermatan ditemukan KK yang rentan atau berhak namun tidak masuk DTKS, maka Pemerintah Desa (Pemdes) bisa melakukan pendataan. Mekanisme data tersebut harus dibawa dalam Musyawarah Desa (Musdes) untuk menentukan by name dan by adress yang akan diberi BLT DD non DTSK tadi.
Hasil Musdes selanjutnya dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani lurah desa dan BPD untuk kemudian dikirim ke kecamatan untuk mendapat pengesahan camat atas nama bupati.
Agar program ini cepat terealisasi, maka seluruh desa di Bantul harus sudah melakukan penetapan calon penerima maksimal 1 Mei 2020 atau Jumat mendatang.
"DTKS kan ada yang menerima PKH, BPNT, kartu sembako ataupun Bansos Tunai Kementerian Sosial. Nah mereka yang menerima BLT DD ini tidak boleh dobel dengan program yang lain,” katanya.
Bagi yang nanti tidak tercover program apapun, pihaknya akan mengupayakan bantuan dari sumber anggaran yang lain. (eru)