Tergugat Tolak Mediasi, Gugatan Perdata Abi Husni Berlanjut di PN Bantul
KORANBERNAS.ID, BANTUL — Proses mediasi dalam perkara gugatan perdata Nomor 63/Pdt.G/2026/PN Btl yang diajukan Abi Husni terhadap Yulio Aquo Mere di Pengadilan Negeri Bantul belum membuahkan hasil. Tergugat melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak bersedia mengikuti mediasi dengan alasan masih menjalani hukuman pidana.
Kuasa hukum Abi Husni, Muslim Murjianto SH, menyayangkan sikap tergugat yang menolak mediasi bahkan sebelum proses tersebut dimulai. Menurutnya, penolakan itu disampaikan secara formal sebelum materi mediasi dibahas.
"Kami menilai sikap tergugat menolak menghadiri sidang mediasi sangat disayangkan. Sidang mediasi belum dimulai, tetapi sudah menyatakan secara formal menolak mediasi. Materi mediasi saja belum dipahami, tiba-tiba langsung menolak. Ini sangat prematur," kata Muslim dalam siaran pers yang diterima koranbernas.id, Sabtu (4/7/2026).
Muslim menjelaskan, mediasi yang digelar di PN Bantul pada Rabu (1/7/2026) merupakan bagian dari proses gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan kliennya setelah perkara pidana terhadap Yulio Aquo Mere berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, alasan tergugat yang masih menjalani pidana tidak menghapus tanggung jawab perdata yang sedang diperiksa pengadilan.
"Perkara pidana dan perdata adalah dua konsekuensi hukum yang berbeda. Pidana sudah berjalan dengan konsekuensinya, tetapi perbuatan yang merugikan klien kami juga tetap harus dipertanggungjawabkan secara perdata," ujarnya.
Abi Husni mengatakan gugatan tersebut merupakan upaya untuk memperoleh pemulihan hak setelah putusan pidana terhadap tergugat. Dalam perkara pidana itu, Yulio Aquo Mere dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan yang, menurut Abi Husni, berkaitan dengan proses pengambilalihan perusahaan miliknya.
"Ini bukan soal dendam dan bukan lagi mencari keuntungan. Tujuan saya adalah mendapatkan pemulihan atas hak-hak saya yang hilang akibat peristiwa hukum tersebut, termasuk hak untuk bekerja, menghidupi keluarga, dan memulihkan penderitaan yang dialami keluarga saya," kata Abi Husni.
Ia berharap majelis hakim PN Bantul dapat memberikan putusan yang memulihkan hak-haknya melalui gugatan perdata yang kini masih bergulir.
Sementara itu, melalui surat pernyataan yang dibacakan kuasa hukumnya di persidangan, Yulio Aquo Mere menegaskan tidak bersedia menempuh perdamaian dalam proses mediasi.
Ia beralasan perkara yang menjadi dasar gugatan telah diproses melalui jalur pidana dan telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, dirinya masih menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan sehingga tidak dapat hadir secara langsung dalam mediasi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul yang dipimpin Gatot Raharjo SH menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada Yulio Aquo Mere pada Jumat (7/11/2025).
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Irdhany Kusmarasari SH selama tiga tahun penjara. Dalam perkara itu, Yulio dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan terkait pembelian CV Arts Fashion milik Abi Husni di Jalan Parangtritis, Sewon. (*)
Sariyati Wijaya
